visitaaponce.com

Polda DIY Tangkap Tersangka Pencurian di Rumah Jaksa Penuntut KPK

Polda DIY Tangkap Tersangka Pencurian di Rumah Jaksa Penuntut KPK
Ilustrasi(DOK.MI)

DIREKTUR Reskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Nuredy Irwansyah Putra menyebut polisi telah menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Ferdian Adi Nugroho, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada Senin (2/1) kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata Nuredy kepada para wartawan di Mapolda DIY, Selasa (3/1).

Menurut Nuredy, kedua tersangka masing-masing berinisial SIP dan JN. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta.

"Penangkapan pertama, tersangka berinisial SIP di wilayah Cilincing, Jakarta Utara," katanya.

Hasil pengembangan penyelidikan, polisi menangkap tersangka kedua berinisial JN di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Keduanya lalu dibawa ke Polda DIY untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka, lanjut Nuredy, sangat profesional dan pernah melakukan kejahatan serupa. Mereka hanya membutuhkan 6 menit untuk masuk rumah korban dan mengambil barang milik korban. "Dari jam 09.39, selesai 09.46," kata Nuredy.

Tersangka SIP, menurut Nuredy, pernah ditahan di Kota Tegal, kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka JN merupakan residivis Lapas Cipinang dengan kasus yang sama pada 2019, dan residivis Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba.


Baca juga: Banjir Lebak Meluas ke Desa Gunung Anten Kecamatan Cimarga


Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah set obeng untuk mencongkel gembok dan rumah korban, dua buah helm dan pakaian yang digunakan pada saat melakukan kejahatan.

Sedangkan laptop, hardisk, dan barang bukti lain milik korban yang hilang belum ditemukan.

"Hasil keterangan tersangka, barang bukti lainnya, ada yang dibuang ke sungai di wilayah Yogyakarta," kata Nuredy. "Tentunya kami akan
melakukan penelsuruan," imbuhnya.

Nuredy mengaku masih mendalami motif tersangka, apakah karena kasus yang sedang ditangani Jaksa Penuntut KPK tersebut atau motif lain. Mengingat barang-barang yang dicuri dibuang ke sungai.

"Motifnya masih kami dalami," kata Nuredy.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2022, terjadi kasus kasus pencurian dengan pemberatan di daerah Wirobran, Kota Yogyakarta, dengan korban Jaksa Penuntut KPK.

Dalam peristiwa itu, gerbang dan pintu utama rumah kondisinya sudah terbuka dan rusak. Satu buah laptop beserta tas, hard disk eksternal,
telepon genggam, serta digital video recorder (DVR) CCTV di rumah korban juga hilang.

Korban merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) penuntutan yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat