Polri Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Robot Trading Net89
![Polri Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Robot Trading Net89](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/fc955961bd56ceee20a9f2b077dd63b1.jpg)
POLRI menyita aset tersangka kasus robot trading Net89 senilai Rp1,4 triliun dan tengah mengincar tersangka baru.
"Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka tersangka baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (15/8).
Whisnu menyebutkan bahwa pihaknya masih terus menangani kasus tersebut. Terbaru, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru.
"Jadi ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini. Yang sudah ditahan baru 3, kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya," sebutnya.
Baca juga: Polri Sita Aset Tersangka Robot Trading Net89 Rp1,4 Triliun untuk Korban
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan aset dalam kasus tersebut dengan total Rp1,4 triliun.
"Penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp1,4 triliun di depan ini ada sebagian saja. Ini semua untuk para korban," tutur Whisnu.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan 14 orang tersang, antara lain Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.
Baca juga: Polisi Sita Hasil Kejahatan Rp2 Triliun dari Kasus Robot Trading Net89
Diketahui sebelumnya tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (Z-10)
Terkini Lainnya
Polri Lacak Aset Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast
Para Korban Kasus Indra Kenz Menuntut Hak Mereka dan Transparansi
Polri Targetkan Uang Korban Penipuan Robot Trading Dikembalikan
Bareskrim Polri Tetap Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG
Tersangka Robot Trading ATG Bertambah Jadi 5 Orang
Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo
KPK Periksa Direktur Perencanaan PT Taspen Terkait Dugaan Investasi Fiktif
Ini Cara Hindari Investasi Bodong ala OJK
Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M
Investasi Bodong Rp20 Miliar, Mahasiswi Bengkulu Tipu 400 Korban
Menko Airlangga Sebut Penurunan Nilai Tukar Rupiah tidak Sedalam Negara Lain
Polisi: 2 Tersangka Utama Net89 Diketahui Berada di Kamboja
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap