Indra Kenz Pastikan Akan Ajukan Banding
![Indra Kenz Pastikan Akan Ajukan Banding](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/f7303c0f173e365b25bc0eac26cdff19.jpg)
KUASA Hukum Indra Kenz, Brian Traneda, pastikan akan ajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Sebelumnya Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 Milyar terkait kasus Trading Binomo. Indra Kenz juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong (hoax) dan penyesatan.
“Pertimbangan yang kita cantumkan dalam persidangan seluruhnya dikesampingkan. Fakta yang kami sediakan dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Brian usai sidang, Senin (14/11).
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding. Tim kuasa hukum Indra Kenz memastikan akan mengajukan banding secepatnya.
“Kita akan mengupayakan keadilan bagi Indra Kenz. Sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader ini dan bukti dalam persidangan dikesampingkan oleh Majelis Hakim,” tambahnya.
Diketahui dalam persidangan Majelis Hakim memutuskan untuk mengesampingkan seluruh nota pembelaan Indra Kenz karena melihat dakwaan hukum terdakwa Indra Kenz secara sah dan meyakinkan telah terbukti.
“Bahwa seluruh unsur dakwaan kesatu dan kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diuraikan di atas, maka nota pembelaan terdakwa dikesampingkan seluruhnya,” hakim ketua Rahman Rajagukguk saat sidang berlangsung.
Rahman mengungkapkan seluruh nota pembelaan dikesampingkan dengan alasan Indra Kenz dianggap berfoya-foya dan memamerkan hasil tindak pidananya melalui media sosial.(OL-4)
Terkini Lainnya
Dianggap Pelaku Judi, Para Korban Indra Kenz Menangis Histeris
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Puluhan Korban Indra Kenz Kecewa Lantaran Sidang Putusan Ditunda
Pemilik Belum Tertangkap, Binomo Masih Leluasa Beroperasi
Susun Surat Dakwaan, Kejagung Segera Limpahkan Indra Kenz ke Pengadilan
Polri Lacak Aset Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast
Para Korban Kasus Indra Kenz Menuntut Hak Mereka dan Transparansi
Polri Targetkan Uang Korban Penipuan Robot Trading Dikembalikan
Bareskrim Polri Tetap Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG
Tersangka Robot Trading ATG Bertambah Jadi 5 Orang
Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap