visitaaponce.com

Indra Kenz Pastikan Akan Ajukan Banding

Indra Kenz Pastikan Akan Ajukan Banding
Indra Kenz(Antara)

KUASA Hukum Indra Kenz, Brian Traneda, pastikan akan ajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Sebelumnya Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 Milyar terkait kasus Trading Binomo. Indra Kenz juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong (hoax) dan penyesatan.

“Pertimbangan yang kita cantumkan dalam persidangan seluruhnya dikesampingkan. Fakta yang kami sediakan dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Brian usai sidang, Senin (14/11).

Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding. Tim kuasa hukum Indra Kenz memastikan akan mengajukan banding secepatnya.

“Kita akan mengupayakan keadilan bagi Indra Kenz. Sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader ini dan bukti dalam persidangan dikesampingkan oleh Majelis Hakim,” tambahnya.

Diketahui dalam persidangan Majelis Hakim memutuskan untuk mengesampingkan seluruh nota pembelaan Indra Kenz karena melihat dakwaan hukum terdakwa Indra Kenz secara sah dan meyakinkan telah terbukti.
“Bahwa seluruh unsur dakwaan kesatu dan kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diuraikan di atas, maka nota pembelaan terdakwa dikesampingkan seluruhnya,” hakim ketua Rahman Rajagukguk saat sidang berlangsung.

Rahman mengungkapkan seluruh nota pembelaan dikesampingkan dengan alasan Indra Kenz dianggap berfoya-foya dan memamerkan hasil tindak pidananya melalui media sosial.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat