Pemilik Belum Tertangkap, Binomo Masih Leluasa Beroperasi
![Pemilik Belum Tertangkap, Binomo Masih Leluasa Beroperasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/b268811c93462671d36a18d1f533971c.jpg)
APLIKASI binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bahkan, Bappebti sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk terus menutup akses Binomo.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa Binomo kembali muncul dengan domain yang berbeda-beda, seperti misalnya Binomo.com, Binomo.io, dan beberapa domain lainnya.
Binomo masih bisa terus beroperasi karena pemilik Binomo yang merupakan warga negara asing (WNA) masih belum tertangkap.
Salah satu manajer Binomo di Indonesia yang sudah tertangkap oleh kepolisian, Briad Edgar Nababan (BEN), mengungkapkan Binomo memiliki afiliasi dengan perusahaan 404 Group yang berbasis di Rusia.
Sejak tahun 2013, 404 Group bergerak di bidang teknologi informatika yang memberikan dukungan keuangan dan operasional untuk berbagai proyek berbasis internet.
Baca juga: Susun Surat Dakwaan, Kejagung Segera Limpahkan Indra Kenz ke Pengadilan
Sementara Binomo sendiri didirikan oleh Dolphin Corp. Laporan Impact Investing Policy Collaborative (IIPC) menyebutkan perusahaan ini berkantor di negara kawasan Karibia.
Kawasan ini sudah masuk radar dari Financial Action Task Force (FATF) karena tidak kooperatif mencegah pencucian uang.
Mengingat Binomo masih beroperasi, sejumlah pakar meminta masyarakat untuk mewaspadai platom perantara perdagangan yang memberikan iming-iming imbal hasil atau return tinggi dalam investasi foreign exchange (forex).
Sebab, kuat dugaan return selangit hanya dikampanyekan oleh pialang ilegal.
Sebaliknya, aspek legalitas menjadi syarat mutlak bagi investor untuk memilih pialang dalam setiap transaksi forex.
Musababnya, legalitas memberikan jaminan keamanan kepada investor apabila terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia perdagangan aset.
Dalam keterangan pers, Jumat (1/7), Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengingatkan return yang tinggi tidak lantas menjamin keamanan investor apabila terjadi penyalahgunaan dalam transaksi. Menurutnya, investor harus memilih pialang yang telah terdaftar di Bappebti.
Dia menjelaskan, pialang Bappebti harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti modal disetor senilai Rp25 miliar, harus memiliki kantor, biaya bulanan, biaya kliring, dan terintegrasi dengan pihak perbankan yang menampung dana investor.
Adapun pialang ilegal seperti Binomo, tidak melakukan sebagaimana yang disyaratkan oleh Bappebti tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi pendorong Binomo menawarkan return yang tinggi.
"Banyak pialang ilegal yang memberikan iming-iming keuntungan lebih besar karena mereka tidak mengeluarkan biaya cukup besar seperti yang legal," jelasnya
Risiko pada pialang ilegal seperti Binomo juga lebih besar, karena pemilik bisa melakukan penarikan dana investor. Pasalnya, rekening penampung biasanya tidak terlindungi sebagaimana rekening yang dikelola pialang resmi.
Bahkan, tidak sedikit pialang ilegal atau mekanisme robot trading dimiliki oleh warga asing, atau masyarakat yang tidak menetap di Indonesia sehingga risiko kerugian investor sangat besar.
"Kalau ilegal seperti Binomo dana investor tidak bisa ditarik yang bahkan ada yang di luar negeri. Jadi ini tidak aman," tegasnya.
Ibrahim tidak memungkiri, iming-iming tinggi yang ditawarkan oleh pialang ilegal seperti Binomo memang mampu menarik minat investor, terutama pemula.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Reza Priyambada menambahkan, selama ini investor pemula di pasar forex acap mengabaikan aspek legalitas sehingga tidak sedikit yang terjebak dalam investasi abal-abal.
Musababnya, masyarakat lebih tertarik dengan imbal hasil yang diberikan tanpa mempertimbangkan faktor risiko dan keamanan dalam jangka panjang.
Reza menambahkan, investor harus teliti dalam menggunakan platform atau media perantara perdagangan valas. Hal terpenting yang patut diperhatikan adalah kepemilikan izin perusahaan perantara perdagangan dari pemerintah.
"Jangan termakan rayuan, karena apabila perantara bermasalah dana investor tidak bisa ditarik. Penyedia perdagangan itu harus punya izin operasional," katanya. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara
Sidang Doni Salmanan Digelar Secara Daring di PN Bale Bandung
Indra Kenz Segera Diadili di PN Tangerang
Berkas Lengkap, Doni Salmanan Segera Jalani Persidangan
Menakar Arah Kebijakan E-commerce Indonesia
Indra Kenz Pastikan Akan Ajukan Banding
Dianggap Pelaku Judi, Para Korban Indra Kenz Menangis Histeris
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Puluhan Korban Indra Kenz Kecewa Lantaran Sidang Putusan Ditunda
Susun Surat Dakwaan, Kejagung Segera Limpahkan Indra Kenz ke Pengadilan
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap