visitaaponce.com

Berkas Lengkap, Doni Salmanan Segera Jalani Persidangan

Berkas Lengkap, Doni Salmanan Segera Jalani Persidangan
Tersangka kasus penipuan aplikasi quotex, Doni Salmanan(Antara/Reno Esnir)

TERSANGKA kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, segera menjalani persidangan.

Hal itu dimungkinkan setelah tim jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini, Selasa (5/7). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, tim penuntut umum berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. 

Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.

Baca juga : Pakar Sebut Pelapor Dugaan Korupsi Tak Bisa Dilaporkan Balik

"Terhitung sejak 05 Juli 2022 sampai dengan 24 Juli 2022," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya, tim penuntut umum segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri Bandung. 

Ketut mengungkap, sebanyak 17 orang jaksa telah ditunjuk dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana. Adapun tim penuntut umum diketuai jaksa Baringin Sianturi.

Doni sendiri disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat