visitaaponce.com

Indra Kenz Segera Diadili di PN Tangerang

Indra Kenz Segera Diadili di PN Tangerang
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah)(MI/Andri WIdiyanto)

TERDAKWA kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ini dimungkinkan setelah jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara Indra ke pengadilan.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke PN Tangerang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (2/8).

Baca juga: Susun Surat Dakwaan, Kejagung Segera Limpahkan Indra Kenz ke Pengadilan

Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Indra dengan Pasal Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP.

"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan majelis hakim PN Tangerang," tukas Ketut.(OL-5) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat