visitaaponce.com

Menakar Arah Kebijakan E-commerce Indonesia

Menakar Arah Kebijakan E-commerce Indonesia
Rachmad Erland(Dok pribadi)

PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia. Pada 2030 peran e-commerce diperkirakan akan mencapai lebih dari 33% dari total nilai ekosistem ekonomi digital Indonesia. 

Sejalan dengan proyeksi tersebut, Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce terus mengalami pertumbuhan yang signifikan, khususnya selama pandemi ini. Transaksi e-commerce pada 2021 mencapai Rp401 triliun atau tumbuh kurang lebih 50% dibandingkan 2020 sebesar Rp266 triliun. Pada 2022 diperkirakan akan tumbuh 31,2% menjadi Rp526 triliun.

Namun, pertumbuhan e-commerce yang menggembirakan tersebut tak lepas dari timbulnya berbagai permasalahan. Seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap produk dan jasa digital, maka semakin meningkat pula permasalahan terkait interaksi antara penjual, pembeli, dan platform daring. Isu kesenjangan digital (digital divide) misalnya, muncul karena belum meratanya akses terhadap manfaat digital yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Namun demikian, ada dua isu yang setidaknya membutuhkan respons cepat pemerintah untuk dapat segera ditangani mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat maupun pelaku usaha, yaitu perlindungan konsumen dan persaingan usaha. Isu perlindungan konsumen menjadi penting untuk mendapatkan perhatian karena menyangkut keamanan pengguna produk/jasa digital. 

Kasus perlindungan konsumen dalam niaga elektronik dapat diamati dari peristiwa yang belakangan terjadi, terutama pengaduan kasus jual-beli di platform digital dan penipuan investasi aset kripto yang tengah marak. YLKI menyebutkan pada 2021 terdapat 535 pengaduan konsumen atau naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 402 kasus. Pengaduan terbesar berasal keluhan terhadap sektor jasa keuangan (49,6%) diikuti oleh e-commerce (17,2%). Jumlah yang dicatat Kementerian Perdagangan bahkan lebih fantastis. Sepanjang Januari-September 2021 terdapat 7.368 pengaduan terkait kasus niaga elektronik, khususnya pada parameter cara menjual yang tidak mengikuti kaidah-kaidah perlindungan konsumen.

Pertumbuhan investasi aset kripto yang meroket juga tidak lepas dari kasus penipuan yang memakan banyak kerugian. Sepanjang 2021 hingga April 2022, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti bersama Satgas Waspada Investasi dan Polri telah memblokir 1.520 web perdagangan komoditi berjangka ilegal, termasuk di dalamnya 92 domain opsi biner dan 336 platform robot trading. Sejumlah perusahaan tersebut diduga melakukan penghimpunan dana melalui investasi di robot trading dan binary option. Contoh kasus yang cukup terkenal, penipuan oleh EDC Cash yang menelan kerugian dana investor Rp500 miliar.

Belum optimal

YLKI berpendapat naiknya kasus pengaduan konsumen tersebut disebabkan oleh pesatnya perkembangan ekonomi digital namun belum diimbangi dengan meningkatnya literasi finansial dan digital masyarakat Indonesia. Di samping itu, UU Perlindungan Konsumen yang ada saat ini juga dianggap belum mampu memberikan perlindungan yang optimal terhadap dampak dari tren ekonomi digital yang berkembang.

Isu lain yang juga menjadi perhatian publik serta pemangku kepentingan adalah persaingan usaha. Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan mengungkapkan kekuatirannya terjadi persaingan usaha tidak sehat melalui dugaan praktik predatory pricing yang dilakukan oleh pelaku usaha luar negeri. Dugaan praktik usaha tidak sehat ini dilakukan dalam saluran niaga elektronik sehingga berpotensi mematikan UMKM. Tingkat konsumsi bangsa Indonesia yang tinggi merupakan potensi besar bagi para pelaku usaha dari negara lain memasarkan produk-produk barang jadinya, khususnya melalui platform niaga elektronik.

Data dari Dirjen Bea Cukai menunjukkan bahwa sepanjang 2018, secara rata-rata jumlah barang kiriman impor melalui e-commerce meningkat 10,5% per bulan, sedangkan dari sisi nilai transaksi melonjak 22% dari tahun sebelumnya. Tren tersebut terjadi akibat dari mudahnya konsumen Indonesia untuk membeli barang dari luar negeri. Beberapa platform e-commerce besar di Indonesia juga menyediakan fasilitas kepada penjual asing untuk membuka toko daring di Indonesia. Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)/kini BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) 90% produk yang dijual di e-commerce adalah produk impor.

Respons pemerintah

Menanggapi dampak dari perkembangan isu-isu tersebut, pemerintah merespons dengan mengeluarkan beberapa kebijakan. Dalam rangka melindungi pelaku usaha terutama UMKM sekaligus menaikkan daya saing mereka menghadapi persaingan dalam niaga elektronik, pemerintah saat ini tengah berupaya merevisi Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Fokus utama revisi tersebut adalah mengatur transaksi lintas negara, pengaturan penjual dalam marketplace, dan juga model bisnis dari platform daring. Pengaturan nilai minimum barang yang dapat diimpor (de minimis) juga tengah dipertimbangkan untuk diterapkan.

Untuk memitigasi kerugian masyarakat akibat perlindungan konsumen yang belum optimal di ranah digital, Kemendag tengah menyiapkan sistem penanganan pengaduan konsumen nasional secara daring, termasuk di dalamnya mekanisme penyelesaian sengketa daring (online dispute resolution). Sebagai langkah jangka pendek, Kemendag telah menyediakan memfasilitasi konsumen dalam menyelesaikan pengaduan kepada pelaku usaha e-commerce.

Pengamanan perdagangan aset kripto dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pedagang aset kripto dalam melakukan usahanya dan tata kelola transaksi aset kripto. Selain itu, terdapat Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 untuk memastikan kemananan jenis aset kripto yang diperdagangkan kepada masyarakat.

Arah ke depan

Kebijakan yang sudah ada saat ini dapat mengisi kekosongan pengaturan niaga elektronik yang dapat berakibat kerugian yang lebih besar lagi. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan perniagaan elektronik baik yang saat ini berlaku maupun ke depan mampu mendorong keberlanjutan adopsi digital dan penciptaan inovasi oleh pelaku usaha dan bukan sebaliknya, kontraproduktif terhadap pertumbuhan atau bahkan mengganggu ekosistem perniagaan elektronik yang baru merekah.

Menimbang peran UMKM yang sangat dominan dalam perekonomian nasional dan tingkat daya saingnya yang masih relatif lemah, maka kebijakan niaga elektronik harus memuat keselarasan antara melindungi UMKM dari praktik usaha ilegal dengan membangun daya saing UMKM yang berkelanjutan. Hal itu perlu dilakukan baik di pasar offline maupun online. Sedikit contoh, pengenaan materai terhadap T&C dalam marketplace, pengenaan pajak PMSE, dan juga penentuan batasan praktik predatory pricing merupakan isu-isu yang perlu didiskusikan lebih lanjut bersama stakeholders terkait lainnya.

Pemerintah perlu berhati-hati namun tetap tangkas dan responsif dalam merumuskan berbagai kebijakan tersebut. Dalam praktiknya, Kemendag dengan kementerian/lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemenkop UKM perlu terus mengintensifkan kolaborasinya untuk menjalankan orkestrasi kebijakan dalam membangun ekosistem perniagaan elektronik yang multidimensi dan kompleks. Terakhir, penentuan arah kebijakan pengembangan perdagangan digital yang lebih bersifat komprehensif dan jangka panjang menjadi isu mendesak mengikuti tren niaga elektronik yang sangat dinamis agar tidak tertinggal dengan negara-negara tetangga di kawasan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat