visitaaponce.com

Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara

Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara
Sidang putusan kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale, Bandung, Kamis (15/12).(ANTARA/Raisan Al Farisi)

PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Achmad Satibi dalam pembacaan putusannya.

Majelis hakim menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp24 miliar. "Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," lanjut Achmad.

Majelis hakim menyebut dakwaan JPU kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut. "Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2 (pencucian uang), membebaskan terdakwa. Pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke  dalam kategori perjudian," terangnya.

Doni Salmanan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, karangan bunga dukungan kepada Doni Salmanan, dirusak korban Quotex. Terlihat ada 10 karangan bunga mejeng di depan PN Bale Bandung sebelum sidang putusan Doni Salmanan. Bahkan karangan bunga tersebut di pasang dengan rapi. 

Seorang korban Doni Salmanan datang dan menghancurkan karangan bunga. Dia bernama Alfred Nobel. Alfred mengaku kesal dengan adanya karangan bunga yang mendukung Doni Salmanan.

"Saya meluapkan amarah dan merusak karangan bunga, kita sudah 5 bulan ikutin alur. Pas hari keputusan ada karangan bunga, katanya ada saksi profit tapi nggak ada. Mengada-ngada. Korbannya ya kita, makanya Doni ditangkap karena kita yang melapor," ucapnya.

Dia menegaskan tidak peduli dengan hukuman yang diterima Doni Salmanan. Dia hanya inginkan uang para korban bisa kembali. "Dia mau bebas besok nggak masalah yang penting duit kita balik," ujarnya. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat