visitaaponce.com

Polisi belum Sita Uang Rp 1 Miliar yang Diberikan Doni Salmanan kepada Reza Arap

Polisi belum Sita Uang Rp 1 Miliar yang Diberikan Doni Salmanan kepada Reza Arap
Reza Arap(Instagram @ybrap)

BARESKRIM Polri belum menyita uang Rp1 miliar dari YouTuber Reza Arap. Fulus itu merupakan saweran dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"Belum (disita)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Kamis (24/3).

Reinhard mengatakan uang itu belum disita karena masih dikumpulkan Reza. Sebab, uang pemberian Doni itu telah digunakannya.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak, Istri Datang Menjenguk

"Iya (masih dikumpulkan uangnya)," ujar Reza itu.

Namun, Reinhard enggan membeberkan penggunaan uang yang diduga hasil kejahatan Doni di platform Quotex itu. Begitu juga waktu yang diberikan ke Reza Arap untuk mengembalikan uang tersebut.

Sebelumnya, Reinhard menyebut Reza Arap minta waktu mengembalikan uang Rp1 miliar tersebut. Namun, tidak disebutkan berapa lama.

"Yang bersangkutan (Reza Arap) minta waktu," ucap Reinhard saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa Reza Arap pada Kamis (17/3). Reza dicecar 25 pertanyaan selama empat jam.

Reza mengaku telah menyampaikan semuanya ke penyidik. Namun, dia emoh berkomentar soal pengembalian uang dan kedekatannya dengan Doni di hadapan awak media.

"I dont want to answer this question (saya tidak ingin menjawab pertanyaan itu," kata Reza di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

Sementara itu, kuasa hukum Reza, Irfan Fauzi, mengatakan kliennya telah menjawab semua pertanyaan penyidik. Dia mempersilakan awak media menanyakan lebih lanjut ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Irfan juga emoh bicara soal pengembalian uang Rp1 miliar dari Doni. Dia berdalih tidak bisa menjawab.

"Untuk hal itu kita tidak bisa menjawab, karena itu kewenangan penyidik dan kita menunggu instruksi penyidik selanjutnya," ungkap dia.

Reza Arap menerima uang saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan pada Juli 2021. Fulus yang diduga berasal dari hasil kejahatan Doni itu diterima saat dia melakukan siaran langsung game online.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) malam. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat