visitaaponce.com

Arief Muhammad Siap Kembalikan Rp4 Miliar jika Dibutuhkan Polisi

Arief Muhammad Siap Kembalikan Rp4 Miliar jika Dibutuhkan Polisi
Youtuber Arief Muhammad.(Medcom.id/Siti Yona Hukmana.)

YOUTUBER Arief Muhammad selesai diperiksa terkait penjualan mobil Porsche Rp4 miliar kepada tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Arief mengaku siap mengembalikan uang itu jika dibutuhkan penyidik.

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu," kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 Maret 2022. Namun, Arief menyebut penyidik sama sekali tidak menyinggung terkait uang Rp4 miliar. 

Hanya, dia bersedia kooperatif dengan mengembalikan uang apabila dibutuhkan penyidik. "Apapun yang dibutuhkam penyidik, kami akan kooperatif dan kami yakin penyidik profesional dan adil," ujar dia.

Arief mengaku tidak banyak dicecar pertanyaan oleh penyidik. Dia mengatakan hanya mengobrol terkait penjualan mobil Porsche kepada Doni.

Baca juga: Polisi Bakal Sita Uang Rp1 Miliar Reza Arap dari Doni Salmanan

"Sesuai yang sudah diprediksi, sebenarnya hari ini kami cuma ngobrol mengenai jual beli mobil karena kebetulan Doni Salmanan beli mobil Porsche aku," ungkap dia.

Menurut dia, penyidik hanya memastikan. Sebab, ada beberapa barang Doni disita penyidik. "Salah satu barang yang disita mobil yang kebetulan beli dari aku," kata dia.

Doni Salmanan membeli mobil supercar milik Youtuber Arief Muhammad sebagai hadiah pernikahan pada Desember 2021. Mobil Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru itu dibeli dengan harga fantastis, yakni Rp4 miliar.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Atta Halilintar Serahkan Tas Dior Doni Salmanan ke Polisi

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat