visitaaponce.com

Dianggap Pelaku Judi, Para Korban Indra Kenz Menangis Histeris

Dianggap Pelaku Judi, Para Korban Indra Kenz Menangis Histeris
Sejumlah korban kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz melakukan aksi.(ANTARA FOTO/Fauzan)

SEJUMLAH korban investasi bodong Indra Kenz tak mampu menahan tangis usai Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk, memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 Milyar kelada terdakwa Indra Kenz dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, (14/11)

Para korban menganggap keputusan majelis hakim tidak adil dalam pengambilan keputusan. Ditambah lagi majelis hakim memutuskan seluruh kekayaan Indra Kenz dari hasil kejahatannya dikembalikan ke negara. Harta sitaan itu tidak dikembalikan kepada para korban.

“Kami (korban) banyak hutang disini, aku bahkan gak bisa pulang (ke kota asal), ini harta korban. Negara tidak punya hak sama sekali, kami meminta hak korban dikembalikan, tidak ada keadilan disini,” ujar salah satu korban.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Korban yang merasa kecewa juga menggelar aksi sujud sambil menangis histeris di halaman PN Tanggerang.

Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menganggap majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.

“Majelis Hakim menganggap korban adalah pelaku judi tapi kami menganggap ini salah alamat. Barang sitaan itu bersumber dari korban sehingga sudah selayaknya kembali ke korban. Korban sangat terguncang terhadap keputusan hakim,” tambahnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat