Sebagai Korban Korupsi, Masyarakat Berhak Tahu Napi Korupsi yang Dapat Remisi
![Sebagai Korban Korupsi, Masyarakat Berhak Tahu Napi Korupsi yang Dapat Remisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/4865c244dc6c619b133deb56c52869cf.jpg)
SEBAGAI korban tindak pidana korupsi, masyarakat berhak mengetahui nama-nama narapidana korupsi yang mendapatkan remisi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai pantas tidaknya para narapidana korupsi tersebut mendapatkan remisi.
"Konsekuensinya adalah, kalau yang diberi remisi itu tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa komplain," aku Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Kamis (17/8).
Hal itu disampaikan Boyamin saat menanggapi 16 narapidana korupsi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI. Di samping itu ada pula 2.120 narapidana korupsi lainnya memperoleh remisi pengurangan hukuman. Boyamin mengaku pernah memiliki pengalaman menggugat remisi terhadap narapidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Dapat Remisi HUT RI, 16 Napi Koruptor Resmi Bebas
"Remisinya dibatalkan oleh gugatan PTUN karena korbannya keberatan. Meskipun ini bukan kasus korupsi, tapi bisnis penggelapan," jelasnya.
Menurut Boyamin, strategi yang sama juga dapat diterapkan jika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkap nama-nama narapidana korupsi yang mendapat remisi. Apabila keberatan soal remisi terhadap narapidana korupsi tidak digubris, Boyamin mengajak masyarakat untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Baca juga: Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Remisi 3 Bulan
"Maka saya menuntut Ditjen Pemasyarakatan untuk membuka itu semua," tandasnya.
Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menegaskan pihaknya dari awal tidak sepakat dengan adanya regulasi yang mempermudah pemberian remisi bagi para narapidana korupsi. Padahal, pengetatan pemberian remisi diperlukan agar dapat memberikan efek jera kepada koruptor.
"Ini menunjukkan bahwa tidak ada bedanya tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lain, padahal tingkat keseriusan tindak pidana korupsi jauh berbeda dengan yang lain dilihat dari kerusakan yang ditimbulkan," terangnya. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Pengadilan
Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
Dewas KPK Diminta Tunda Pembacaan Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron
Golkar : Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dibuktikan
Dewas KPK Tolak Permintaan Nurul Ghufron yang Minta Sidang Etik Ditunda
Bahas Petitum, PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap