visitaaponce.com

Bahas Petitum, PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran

Bahas Petitum, PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) memberikan keterangan pers terkait perkembangan gugatan yang ditujukan ke KPU.(ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN)

PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan apa yang dibahas dalam sidang perdana gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka membahas permohonan atau petitum.

"Tadi dibahas soal petitum. Kami ingin pembuktian apa benar terjadi pembiaran oleh KPU sebagai tergugat," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

Gayus menjelaskan pembiaran yang dimaksud ialah tetep meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Sebab, usia Gibran sejatinya belum memenuhi syarat menjadi cawapres.

Baca juga : Alasan PDIP Ngotot Gugat KPU ke PTUN

Gayus mafhum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan MK nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres. Beleid itu memungkinkan Gibran akhirnya melaju sebagai cawapres Prabowo.

"Kami mohon ke PTUN dari temuan di persidangan apakah KPU melanggar hukum. Kalau terbukti (melanggar), kami minta (Prabowo-Gibran) tidak dilantik," ujar dia.

Gayus menyebut putusan PTUN memang tidak bisa membatalkan putusan MK. Namun, putusan itu diharapkan menjadi pertimbangan MPR yang berwenang melantik presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kami berpendapat mungkin MPR tidak mau (melantik Prabowo-Gibran)," papar dia. (Teo)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat