visitaaponce.com

Alasan PDIP Ngotot Gugat KPU ke PTUN

Alasan PDIP Ngotot Gugat KPU ke PTUN
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun.(Dok. MI)

PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan alasan mengotot menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres 2024).

"Ada dua hal (yang membuat PDIP mengotot)," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di lokasi, Kamis, 2 Mei 2024.

Gayus mengatakan alasan pertama, yakni ingin menelusuri proses dan rangkaian Pemilu 2024. Sedangkan alasan kedua adalah hendak mencari tahu aneka kesalahan dan pelanggaran dalam pesta demokrasi.

Baca juga : Sidang Perdana Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Berlangsung Tertutup

"Putusan MK final dan kita menghormati itu," papar dia.

Meski begitu, Gayus yakin proses hukum soal pemilihan umum (pemilu) tidak berhenti di MK. Sehingga PDIP menggugat KPU ke PTUN meski sudah ada putusan MK.

Sebelumnya, PDIP tetap meneruskan gugatan terhadap KPU di PTUN. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan soal sengketa Pilpres 2024.

Baca juga : PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP terhadap KPU terkait Pilpres 2024

PDIP sebagai partai pengusung utama Ganjar-Mahfud menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap kaidah dan moral. Untuk itu, PDIP menempuh jalur lain yaitu menggunakan ruang hukum melalui PTUN.

"PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai menggelar rapat koordinasi nasional di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat