Alasan PDIP Ngotot Gugat KPU ke PTUN
![Alasan PDIP Ngotot Gugat KPU ke PTUN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/b489507145c713189cb7c62c2c59edff.jpg)
PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan alasan mengotot menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres 2024).
"Ada dua hal (yang membuat PDIP mengotot)," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di lokasi, Kamis, 2 Mei 2024.
Gayus mengatakan alasan pertama, yakni ingin menelusuri proses dan rangkaian Pemilu 2024. Sedangkan alasan kedua adalah hendak mencari tahu aneka kesalahan dan pelanggaran dalam pesta demokrasi.
Baca juga : Sidang Perdana Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Berlangsung Tertutup
"Putusan MK final dan kita menghormati itu," papar dia.
Meski begitu, Gayus yakin proses hukum soal pemilihan umum (pemilu) tidak berhenti di MK. Sehingga PDIP menggugat KPU ke PTUN meski sudah ada putusan MK.
Sebelumnya, PDIP tetap meneruskan gugatan terhadap KPU di PTUN. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan soal sengketa Pilpres 2024.
Baca juga : PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP terhadap KPU terkait Pilpres 2024
PDIP sebagai partai pengusung utama Ganjar-Mahfud menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap kaidah dan moral. Untuk itu, PDIP menempuh jalur lain yaitu menggunakan ruang hukum melalui PTUN.
"PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai menggelar rapat koordinasi nasional di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Pengadilan
Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
Dewas KPK Diminta Tunda Pembacaan Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron
Golkar : Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dibuktikan
Dewas KPK Tolak Permintaan Nurul Ghufron yang Minta Sidang Etik Ditunda
Bahas Petitum, PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap