visitaaponce.com

Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN

Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dijadwalkan membacakan vonis sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hari ini, Selasa (21/5). Namun, agenda tersebut terbentur putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pada 21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB, putusan sidang etik Dewas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, dikutip Selasa (21/5).

Ali mengatakan sidang Dewas KPK bakal terbuka untuk umum. Majelis etik akan membacakan semua temuan.

Baca juga : Dewas KPK Diminta Tunda Pembacaan Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron

Meski begitu, PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," tulis SIPP PTUN Jakarta.

Ghufron pun merespons hal tersebut. Dewas KPK diminta menjalankan perintah putusan sela dan berharap pembacaan vonis etik tidak digelar.

"Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Ghufron menyebut Dewas KPK tidak seharusnya melangkahi sikap PTUN. Menurutnya, putusan sela sudah mengikat untuk menghentikan persidangan etik sementara waktu. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat