KPK Akui Polemik Nurul Ghufron-Dewas Gerus Reputasi
![KPK Akui Polemik Nurul Ghufron-Dewas Gerus Reputasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/6d29fcb649e5e2f6ec335bd95ea2e08c.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini adanya imbas atas polemik pimpinannya, Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Reputasi instansi diyakini telah tergerus.
“Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK di sisi lain begitu ya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (26/5).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan polemik Ghufron dengan Dewas Lembaga Antirasuah itu merupakan urusan pribadi. Permasalahan itu dipastikan tidak membuat hubungan dua gedung terpecah.
Baca juga : Nurul Ghufron Penuh Akal-Akalan Agar Proses Etiknya Dihentikan
“Bahkan kemudian kalau ada korwas (koordinasi pengawasan) misalnya antara pimpinan dan Dewas berjalan seperti biasa. Berjalan seperti biasa,” ucap Ali.
Ali meminta masyarakat tidak melihat polemik Ghufron dengan Dewas KPK sebagai peperangan dua kantor. Menurutnya, Lembaga Antirasuah tidak terlibat dalam kelembagaan dalam semua gugatan komisionernya itu, maupun aduan di Bareskrim Polri.
“Beda dengan keputusan lembaga KPK, Kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan,” ujar Ali.
Baca juga : Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata
Sebelumnya, laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.
“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Ghufron mengklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.
“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron. (Z-1)
Terkini Lainnya
Nurul Ghufron Diminta Fokus Sidang Etik Dibandingkan Daftar Capim KPK
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
Nurul Ghufron Penuh Akal-Akalan Agar Proses Etiknya Dihentikan
Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Enggan Tanggapi Polemik Ghufron vs Dewas
Wapres Ingatkan Calon Pimpinan KPK Selanjutnya Dipilih Berdasarkan Integritas, bukan Titipan
Pansel Capim KPK dan Dewas Pertimbangkan Inklusivitas Gender
KPK Ditantang Buka Kasus Perintangan Pencarian Harun Masiku
Proses Penyidikan Dinilai Ugal-ugalan, Dewas KPK Diminta Turun Tangan
Pansel Bakal Minta KPK Memprofiling Capim untuk Instansinya
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap