visitaaponce.com

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Enggan Tanggapi Polemik Ghufron vs Dewas

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Enggan Tanggapi Polemik Ghufron vs Dewas 
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan mengomentari laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK di Bareskrim Polri. (MI/M Zen)

KETUA sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memilih membahas pemberantasan korupsi dibandingkan mengomentari laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK di Bareskrim Polri. 

"Mendingan obrolin pemberantasan korupsi," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

Nawawi mengaku tidak berkomunikasi dengan Ghufron soal pelaporan tersebut. Aduan itu dipastikan bukan keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

"Saya belum komunikasi," ujar Nawawi.

Namun, dia mengetahui sudah ada saksi yang diperiksa polisi terkait laporan tersebut. Salah satunya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Saya baru tahu bahwa Pak Alex diminta klarifikasi. Baru itu saja yang saya tahu," ucap Nawawi.

Baca juga : Diperiksa Dewas KPK soal Kasus Ghufron, Nawawi: Saya Enggak Tahu

Sebelumnya, Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.

“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.

“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat