Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata
![Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/1c1494b2301efd6af48d43a1e9618c53.jpeg)
BARESKRIM Polri telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Komisioner KPK, Alexander Marwata mengaku telah dimintai keterangan terkait polemik tersebut.
“Klarifikasi doang, dimintai keterangan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei 2024.
Alex enggan memerinci materi pemeriksaannya. Dia tidak bisa memberikan keterangan soal pemeriksaan komisioner lainnya.
Baca juga : Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Enggan Tanggapi Polemik Ghufron vs Dewas
“Saya enggak tahu, yang diundang cuma saya, ya saya,” ujar Alex.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengaku belum mengetahui permasalahan itu. Setahunya, cuma Alex yang baru dipanggil polisi.
“Saya baru tahu bahwa Pak Alex diminta klarifikasi, baru itu saja yang saya tahu,” terang Nawawi.
Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.
“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Baca juga : Dewas KPK Umumkan Putusan Etik Nurul Ghufron Minggu Depan
Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.
“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Wapres Ingatkan Calon Pimpinan KPK Selanjutnya Dipilih Berdasarkan Integritas, bukan Titipan
Nurul Ghufron Diminta Fokus Sidang Etik Dibandingkan Daftar Capim KPK
Pansel Capim KPK dan Dewas Pertimbangkan Inklusivitas Gender
KPK Ditantang Buka Kasus Perintangan Pencarian Harun Masiku
Proses Penyidikan Dinilai Ugal-ugalan, Dewas KPK Diminta Turun Tangan
Pansel Bakal Minta KPK Memprofiling Capim untuk Instansinya
KPK Minta Penyidik Perkuat Pencarian Buronan Harun Masiku dalam Kasus Suap PAW
IM57+ Institute: Pergantian Kepemimpinan KPK Kunci Penangkapan Harun Masiku
Bantah Janji Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pimpinan KPK: Saya Bilang Semoga
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
KPK Dukung Aturan Dewas Diperkuat
Alexander Klaim Pernyataan Dewas KPK Soal Pimpinan ‘Melawan’ pada Sidang Etik tak Benar
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap