visitaaponce.com

Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata

Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata
Komisioner KPK, Alexander Marwata.(Dok. Medcom.id)

BARESKRIM Polri telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Komisioner KPK, Alexander Marwata mengaku telah dimintai keterangan terkait polemik tersebut.

“Klarifikasi doang, dimintai keterangan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei 2024.

Alex enggan memerinci materi pemeriksaannya. Dia tidak bisa memberikan keterangan soal pemeriksaan komisioner lainnya.

Baca juga : Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Enggan Tanggapi Polemik Ghufron vs Dewas 

“Saya enggak tahu, yang diundang cuma saya, ya saya,” ujar Alex.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengaku belum mengetahui permasalahan itu. Setahunya, cuma Alex yang baru dipanggil polisi.

“Saya baru tahu bahwa Pak Alex diminta klarifikasi, baru itu saja yang saya tahu,” terang Nawawi.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.

“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Baca juga : Dewas KPK Umumkan Putusan Etik Nurul Ghufron Minggu Depan

Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.

“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat