visitaaponce.com

KPK Ditantang Buka Kasus Perintangan Pencarian Harun Masiku

KPK Ditantang Buka Kasus Perintangan Pencarian Harun Masiku 
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengkritik reaksi kubu Hasto sebagai upaya menghalangi tindakan penyidikan Harun Masiku.(Medcom/Candra)

BANYAKNYA perlawanan usai penyitaan ponsel dan tas dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuat banyak pihak menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kasus perintangan penyidikan pencarian buronan Harun Masiku. Penyidik yang melakukan upaya paksa itu dilaporkan ke Dewas Lembaga Antirasuah dan Komnas HAM.

“Menjadi persoalan adalah apakah Pimpinan KPK akan betul-betul mendukung segala tindakan tersebut atau memilih untuk terus melakukan rangkaian tindakan yang justru menghalangi tindakan penyidik,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (19/6).

Praswad mengaku bingung dengan laporan dari kubu Hasto atas penyitaan ponsel dan tas yang dilakukan penyidik KPK. Sebab, upaya paksa tersebut merupakan hal wajar dalam penyelesaian perkara.

Baca juga : KPK Kembali Panggil Staf Hasto, Kusnadi

“Penyidik pasti memiliki landasan yang kuat dalam melakukan penyitaan HP Hasto maupun melakukan tindakan lainnya sesuai hukum. Soal isi HP pun Penyidik KPK sudah memahami apa yang harus dilakukan,” ujar Praswad.

Karenanya, ketegasan pimpinan KPK menyikapi perlawanan tersebut kini dinilai sedang diuji. Namun, sangsi atas spekulasi itu bisa hilang jika Harun benar-benar tertangkap.

“Kunci dari segala pertanyaan adalah komitmen pimpinan KPK untuk betul-betul menangkap Harun Masiku dan melakukan penegakan hukum tanpa tendensi politik dengan mengikuti arah angin kekuasaan,” ucap Praswad.

Baca juga : Sudahi Lika-liku Memburu Masiku

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita ponsel dan tas Hasto usai diperiksa penyidik. Beberapa hari setelahnya, asisten Hasto, Kusnadi dipanggil KPK, namun, dia mangkir dengan dalih trauma dibentak penyidik.

"Beliau meminta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma dibentak dan merasa dibohongi," ujar Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juni 2024.

Ronny belum bisa memastikan waktu pasti pemeriksaan ulang untuk Kusnadi. Terpisah, Pengacara Kusnadi lainnya, Petrus Salestinus menyebut KPK memberikan undangan dadakan.

"Surat panggilan itu mendadak sifatnya," ujar Petrus. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat