Dewas KPK Umumkan Putusan Etik Nurul Ghufron Minggu Depan
![Dewas KPK Umumkan Putusan Etik Nurul Ghufron Minggu Depan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/b182a8aadb49feaab1e8975a748e4c58.jpg)
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan rencana pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan minggu depan diputus," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.
Albertina mengatakan saat ini rangkaian sidang hanya tinggal pembelaan Ghufron. Setelah itu Dewas KPK bisa membahas putusan.
Baca juga : Nurul Ghufron akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
Menurut Albertina, target putusan minggu depan realistis. Apalagi, akan ada libur panjang pekan depan.
"Jadi sebelum cuti panjang (putusan dibacakan)," jelas dia.
Sebelumnya, Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan saat ini. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
Baca juga : Diperiksa Dewas KPK soal Kasus Ghufron, Nawawi: Saya Enggak Tahu
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
Baca juga : Nurul Ghufron akan Bawa Saksi Meringankan di Kasus Etiknya
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
(Z-9)
Terkini Lainnya
PDIP Bantah Berhentikan Hasto dari Jabatan Sekjen PDIP
Yasonna Mengaku tak Pernah Lindungi Harun Masiku
KPK Bakal Dalami Penerimaan Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri
KPK Kembali Kembangkan Kasus Korupsi Bansos, 3 Saksi Dipanggil Penyidik
Verzet Kasus Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK: Alhamdulillah
Kuasa Hukum Kusnadi Kritik Pernyataan Eks Mantan Penyidik KPK
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
KPK Akui Polemik Nurul Ghufron-Dewas Gerus Reputasi
Nurul Ghufron Penuh Akal-Akalan Agar Proses Etiknya Dihentikan
Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Enggan Tanggapi Polemik Ghufron vs Dewas
Dewas KPK Ladeni Perlawanan Nurul Ghufron
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap