visitaaponce.com

Dewas KPK Umumkan Putusan Etik Nurul Ghufron Minggu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Etik Nurul Ghufron Minggu Depan
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) didampingi anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri).(Dok. Antara)

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan rencana pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan minggu depan diputus," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.

Albertina mengatakan saat ini rangkaian sidang hanya tinggal pembelaan Ghufron. Setelah itu Dewas KPK bisa membahas putusan.

Baca juga : Nurul Ghufron akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Menurut Albertina, target putusan minggu depan realistis. Apalagi, akan ada libur panjang pekan depan.

"Jadi sebelum cuti panjang (putusan dibacakan)," jelas dia.

Sebelumnya, Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan saat ini. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.

Baca juga : Diperiksa Dewas KPK soal Kasus Ghufron, Nawawi: Saya Enggak Tahu

“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.

Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.

Baca juga : Nurul Ghufron akan Bawa Saksi Meringankan di Kasus Etiknya

Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.

Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat