visitaaponce.com

Nurul Ghufron akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bakal kembali menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Agenda sidang pada hari ini, Jumat (17/5) ialah pembelaan diri Ghufron.

"Kalau Jumat itu adalah mendengarkan pembelaan Pak Ghufron," kata anggota Dewas KPK Harjono, dikutip Jumat (17/5).

Dewas KPK berharap persidangan etik Ghufron rampung dengan cepat. Namun, target vonisnya belum ditentukan.

Baca juga : Diperiksa Dewas KPK soal Kasus Ghufron, Nawawi: Saya Enggak Tahu

“Kalau cepat (vonisnya) ya bisa ya,” ujar Harjono.

Ghufron sendiri sudah menjalani rangkaian sidang etik sejak Selasa (14/5). Teranyar, Ghufron mendatangkan tiga saksi dan satu ahli pada Rabu, 15 Mei 2024. Namun satu ahli yang dihadirkan ditolak Dewas KPK.

"Tadi sidang kedua dari dugaan pelanggaran etik saya. Kemarin 6 saksi, barusan saksinya ada 3, ahli ada 1, 1 ditolak,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Baca juga : Nurul Ghufron akan Bawa Saksi Meringankan di Kasus Etiknya

Sebelumnya, Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan saat ini. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.

“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.

Baca juga : Vonis Etik Nurul Ghufron Digarap Cepat

Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.

Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat