visitaaponce.com

Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asyari Digelar Besok secara Tertutup

Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.( MI/Usman Iskandar)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sidang dijadwalkan Rabu (22/5) pukul 09.00 WIB di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

"Sesuai jadwal sidang untuk perkara tersebut akan dilaksanakan besok pagi," kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Media Indonesia, Selasa (21/5).

Menurut Raka, sidang bakal digelar secara tertutup. Pasalnya, perkara yang dimohonkan oleh pemohon, yakni seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang identitasnya masih dirahasiakan, berkaitan dengan tindak asusila.

Baca juga : DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup

Dalam sidang perdana tersebut, DKPP juga bakal memanggil pihak terkait. Saat dikonfrimasi, Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut ada 'banyak' pihak terkait dalam perkara tersebut. Namun, ia enggan mengungkap namanya.

Senada dengan Heddy, Raka juga masih enggan membeberkan siapa saja pihak terkait yang dipanggil oleh DKPP. Namun, ia menjelaskan para pihak terkait itu relevan dengan pokok perkara.

"Pada prinsipnya pihak terkait yang relevan dengan pokok perkara dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan," tandas Raka.

Baca juga : Hari Ini, DKPP Periksa Ketua KPU RI

Kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangribuan melaporkan kasus itu ke DKPP sejak Kamis (18/4) lalu. Ia mengatakan, hubungan Hasyim dengan kliennya sudah dijalin sejak Agustus 2023, tepatnya saat Hasyim melakukan dinas ke luar negeri.

Kuasa hukum pengadu menekankan bahwa dugaan asusila itu terjadi karena adanya relasi kuasa antara Hasyim selaku Ketua KPU RI dan korban yang merupakan petugas PPLN selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

(Tri)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat