visitaaponce.com

Dewas KPK Diminta Tunda Pembacaan Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Diminta Tunda Pembacaan Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.(MI/SUSANTO)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda lanjutan persidangan etik terhadap Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Peradilan instansi itu padahal tinggal tahapan pembacaan vonis pada Selasa (21/5).

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” tulis SIPP PTUN Jakarta yang dikutip pada Senin (20/5).

Perintah itu tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta. Putusan sela itu langsung diserahkan ke sejumlah pihak terkait.

Baca juga : Nurul Ghufron tak Hadir, Sidang Pembelaan Dewas KPK Ditunda

Di sisi lain, Dewas KPK merampungkan sidang etik Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah menjadwalkan pembacaan vonis pada Selasa.

“Besok, 21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan akan terbuka untuk umum. Semua temuan akan dibacakan oleh para majelis etik.

Ghufron diberikan kesempatan untuk membela diri terkait kasus etiknya, hari ini. Dia meyakini vonis kasusnya akan dinyatakan tidak bersalah. “Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti,” kata Ghufron. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat