visitaaponce.com

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Max Ruland ke PDIP

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Max Ruland ke PDIP
KPK selusuri aliran dana korupsi Max Ruland Boseke termasuk potensi mengalir ke PDIP.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana korupsi yang diterima eks Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan kuasa pengguna anggara (KPA) Sestama Basarnas Max Ruland Boseke. Termasuk potensi uang mengalir ke partai.

“Ya tentunya kami di dalam melakukan pemeriksaan atau penyidikan, setiap penyidikan tidak hanya di perkara ini saja, kita juga tentu akan menggunakan metodologi follow the money,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (26/6).

Asep menjelaskan pendalaman uang ke partai penting karena pekerjaan Max di PDIP dan Basarnas sama-sama mengurusi bencana. KPK tidak mau uang negara diklaim untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca juga : Kepala Baguna PDIP Disebut Pakai Duit Korupsi Rp2,5 Miliar untuk Beli Ikan Hias 

“Jadi, uang-uang hasil tindak pidana, yang kami duga hasil tindak pidana, ke mana sajakah itu mengalir, itu akan kita cari, kita telusuri, dan siapa saja atau pihak mana saja yang menerima, tentu juga akan kita konfirmasi,” ujar Asep.

KPK memastikan penelusuran dana ke partai ini bisa dilakukan. Tujuannya dipastikan hanya untuk kepentingan penyelesaian berkas perkara.

“Jadi, ke mana pun apakah itu ke lembaga privat atau lembaga lain dibelikan misalkan properti dan lain-lain, orang terkait akan kita minta keterangan,” ucap Asep.

Baca juga : KPK Panggil Politikus PDIP Max Ruland Bongkar Korupsi di Basarnas

KPK juga membuka peluang membuka kasus pencucian uang untuk Max. Terbilang, uang korupsi yang diterimanya sudah diubah menjadi barang tertentu.

“(TPPU) tentu selalu ada. TPPU merupakan penanganan perkara terakhir yang akan meng-cover seluruh perkara pidana,” kata Asep.

Namun, kemungkinan kasus baru itu tidak akan diutamakan saat ini. Fokus penyidik yakni menyelesaikan perkara dugaan korupsi kendaraan untuk kebutuhan penanggulangan bencana di Basarnas lebih dulu.

Baca juga : KPK Didesak Gelar Sidang In Absentia untuk Kasus Harun Masiku

“Kalau di tipikor itu masih ada tipikor lainnya yang dilakukan subjek atau orang yang sama, tentu kita akan menunggu sampai perkara-perkara yang korupsi ini kita tangani, karena TPPU itu akan melingkupi semuanya,” ujar Asep.

Selain Max, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.

KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari kasus itu. Data itu didapat dari hitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat