visitaaponce.com

KPK Didesak Gelar Sidang In Absentia untuk Kasus Harun Masiku

KPK Didesak Gelar Sidang In Absentia untuk Kasus Harun Masiku
Buronan KPK Harun Masiku(MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menggelar sidang in absentia dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pengembangan perkara diyakini tetap bisa dilakukan meski buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku tidak dihadirkan.

“Bisa digali (pengembangan perkara) dari saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan Harun Masiku (jika in absentia),” ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, Selasa (9/1).

Harun, menurutnya, bukan satu-satunya sosok yang bisa buka mulut untuk mengembangkan perkara dugaan suap. Keterangan juga bisa diperoleh dari pihak lain yang terlibat.

“Konstruksi kejahatan korupsi Harun Masuki tidak berdiri sendiri, terdiri atas 2 sisi, dan sisi penerima sudah divonis bahkan sudah selesai menjalani hukumannya,” ucap Praswad.

Baca juga: Kasus Harun Masiku Dinilai Tak Penuhi Syarat Sidang In Absentia

KPK diharap mengambil opsi sidang in absentia untuk kasus Harun demi kepastian hukum. Peradilan tanpa terdakwa itu juga dinilai penting untuk keadilan pihak lain yang juga terseret dalam perkara tersebut. Dalam persidangan in absentia, Harun Masiku tidak akan mendapatkan hak pembelaan.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak KPK menaikkan kasus Harun ke persidangan dengan opsi in absentia. Langkah itu dinilai lebih cepat memberikan kepastian hukum dari perkara yang telah berlarut lama ini.

Sebelumnya, KPK menolak mengambil opsi persidangan in absentia untuk kasus Harun Masiku. Mereka beralasan itu bisa menghilangkan upaya pengembalian kerugian negara.

Baca juga: Harun Masiku Dikabarkan Meninggal, KPK Minta Bukti Autentik

“In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menuturpi kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.

Nawawi mengamini sidang in absentia bisa diambil oleh KPK berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Opsi itu biasanya diambil untuk menegakkan hukum bagi terdakwa yang hilang, namun, asetnya masih diketahui.

Pengadilan berhak memerintahkan penegak hukum merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui jika menggunakan opsi in absentia. Namun, dalam kasus Harun, lokasi aset, maupun keberadaan sosoknya pun tidak terendus saat ini. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat