visitaaponce.com

Harun Masiku Dikabarkan Meninggal, KPK Minta Bukti Autentik

Harun Masiku Dikabarkan Meninggal, KPK Minta Bukti Autentik
Buronan Harun Masiku dikabarkan telah meninggal, KPK cari bukti autentik(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memercayai buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku sudah meninggal. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) yang meyakini tersangka kasus suap itu wafat diminta menyampaikan informasi resmi atas klaimnya.

“Bila memang Boyamin (koordinator Maki) punya informasi dan data akurat soal kematian DPO KPK dimaksud (Harun), silakan sampaikan langsung kepada penegak hukum terdekat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (8/1).

Ali menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi maupun dokumen yang menjelaskan Harun sudah meninggal. Malah, lanjutnya, penyidik beberapa kali mengendus keberadaannya meski belum bisa tertangkap.

Baca juga: KPK Dalami Penyuplai Harun Masiku Jika Tertangkap

Klaim Harun sudah meninggal tidak akan ditindaklanjuti jika hanya diumbar di media massa. Karenanya, KPK menegaskan bakal terus mencari buronan tersebut.

“KPK sejak awal sudah membangun kerja sama dengan penegak hukum lain dalam pencarian para buronan KPK, tidak hanya di dalam negeri, namun, juga bekerja sama dengan negara lain,” ujar Ali.

Baca juga: Harun Masiku Bakal jadi Bobrok Hukum Jika Tak Tertangkap di Era Jokowi

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2023).

Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.

Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat