visitaaponce.com

IM57 Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku

IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
IM57+ Institute menduga ada intervensi tertentu dalam penanganan kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok.MI)

IM57+ menduga ada intervensi pihak tertentu, karena sikap diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) buronan Harun Masiku.

“Timbul tenggelamnya kasus Harun Masiku mengkonfirnasi bahwa sejak awal OTT perkara ini, KPK menjalankan proses penyidikan dalam keadaan sudah tidak ‘hygienis’ dan sarat intervensi,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, Kamis (27/6).

Praswad menilai intervensi itu dilakukan untuk mengatur alur kasus Harun. IM57+ Insitute menilai perkara itu kini tidak murni penegakan hukum belaka.

Baca juga : KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto

“Ada anasir lain selain murni penegakan hukum yang mengkontrol dan menentukan kapan KPK harus on fire dan kapan KPK harus meredup,” ujar Praswad.

Praswad menilai analisisnya itu nyata terjadi karena KPK kini kehilangan independensi. Penyebabnya yakni karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Hilangnya independensi dalam UU 19 tahun 2019 saat KPK masuk ke dalam ranah eksekutif menjadi masalah utama mengapa KPK menjadi sangat rentan di intervensi, baik intervensi untuk memperlambat atau menghalang-halangi proses perkara, ataupun intervensi untuk mempercepat penanganan perkara tertentu yang menjadi interest dari pihak atau golongan tertentu. KPK terombang-ambing oleh kekuatan politik,” ucap Praswad.

Baca juga : Mahasiswa Desak KPK Tangkap Harun Masiku, Jangan Takut Parpol

Sebelumnya, KPK meminta buronan Harun Masiku menghentikan pelarian. Mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diminta menyerahkan diri jika membaca pesan ini.

“Kita sampaikan bahwa kalau memang dengar nonton ya sudahlah datang ke sini atau bisa menghubungi siapa pun rekan-rekan jurnalis atau ada dari masyarakat yang mengetahui ya silakan disampaikan kepada kami supaya ini juga tidak berlarut-larut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin, 26 Juni 2024.

Imbauan untuk Harun itu dibarengi dengan upaya pencarian. KPK menegaskan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu belum disetop hingga saat ini.

“Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan,” ujar Asep.

KPK juga membantah kasus itu dibuka pada momen-momen tertentu. Menurutnya, perkara itu hanya ramai jika adanya tokoh publik yang diperiksa. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat