visitaaponce.com

KPK Masih Kaji Buku Catatan Hasto, Akan Dikembalikan Jika tak Berkaitan dengan Kasus Harun Masiku

KPK Masih Kaji Buku Catatan Hasto, Akan Dikembalikan Jika tak Berkaitan dengan Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan buku catatan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan dengan dasar kuat.  Penyidik bisa mengembalikan dokumen yang disita jika tidak berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

“Kalau tidak ada kaitan seputaran perkara yang sedang ditangani biasanya dikembalikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7). 

Tessa menyebut pertimbangan pengembalian dokumen itu merupakan kewenangan penyidik. Hasto akan dihubungi jika penyidik mau mengembalikan berkasnya.

Baca juga : KPK Tegaskan Berhak Sita Catatan Hasto yang Diklaim Berisikan Dokumen PDIP

“Iya ke pihak yang disita barangnya,” ucap Tessa.

Kubu Hasto memprotes penyitaan catatan itu ke sejumlah instansi. Teranyar, mereka menggugat secara praperadilan terhadap pengambilan sementara dokumen itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu (19/6). Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.

Baca juga : KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku

“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6). 

Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi menunggalkan markas KPK setelah itu.

Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.

“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi. (Can)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat