visitaaponce.com

Kasus Harun Masiku Dinilai Tak Penuhi Syarat Sidang In Absentia

Kasus Harun Masiku Dinilai Tak Penuhi Syarat Sidang In Absentia
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo.(MI/Adam Dwi)

BURONAN sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dinilai tidak bisa disidangkan secara in absentia atau peradilan tanpa kehadiran terdakwa. Kasusnya diyakini tidak masuk dalam syarat yang telah ditentukan.

“Syarat (sidang in absentia untuk Harun) tersebut ya tidak ada, karena pasal dari Harun Masiku adalah menyuap ya, pasal penyuapan,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Senin, 8 Januari 2024.

Yudi menjelaskan sidang in absentia diatur dalam Pasal 38 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Syarat dalam beleid itu yakni persidangan tanpa terdakwa bisa dilakukan jika terdapat kerugian keuangan negara dalam perkaranya.

“Yang selanjutnya juga dijelaskan bahwa sidang in absentia penting untuk menyelamatkan kerugian negara gitu ya yang didapat dari hasil korupsi tersebut,” ucap Yudi.

Baca juga: KPK Dalami Penyuplai Harun Masiku Jika Tertangkap

Kasus Harun tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Karenanya, kata Yudi, sidang in absentia tidak bisa dilaksanakan.

KPK dan masyarakat juga diyakini bakal rugi jika Harun disidangkan secara in absentia. Sebab, kata Yudi, pengembangan perkara dalam fakta hukum di persidangan pihak terlibat lainnya berpotensi tidak dilaksanakan.

“Jadi, semua fakta-fakta persidangan terkait kasusnya Harun Masiku sudah jelas ya, sehingga kehadiran Harun Masiku tuh sangat penting untuk bisa membuka kotak pandora untuk menuntaskan kasus ini siapa saja yang terlibat, apakah hanya sampai Harun Masiku ataukah ada yang lain,” ujar Yudi.

Baca juga: Harun Masiku Bakal jadi Bobrok Hukum Jika Tak Tertangkap di Era Jokowi

KPK menolak mengambil opsi persidangan in absentia untuk kasus Harun Masiku. Sebab, bisa menghilangkan upaya pengembalian kerugian negara.

“In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menuturpi kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK menaikkan kasus Harun ke persidangan dengan opsi in absentia. Langkah itu dinilai lebih cepat memberikan kepastian hukum dari perkara yang telah berlarut lama ini.

Nawawi mengamini sidang in absentia bisa diambil oleh KPK berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Opsi itu biasanya diambil untuk menegakkan hukum bagi terdakwa yang hilang, namun, asetnya masih diketahui.

Pengadilan berhak memerintahkan penegak hukum merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui jika menggunakan opsi in absentia. Namun, dalam kasus Harun, lokasi aset, maupun keberadaan sosoknya pun tidak terendus saat ini.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat