Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
![Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/65150d4da05dd657a1e975a508ff0f8f.jpeg)
DITRESKRIMSUS Polda Sumbar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, senilai Rp4,9 miliar. Dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan non-status di Desa Sumanganya, yang dikelola oleh Dinas PUPR Mentawai pada tahun 2020.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar Komisaris Besar Alfian Nurnas, di Mapolda Sumbar, kemarin (26/6).
Kasus ini mencakup tindak pidana korupsi dalam kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non-status di Desa Sumanganya yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2020.
Baca juga : Generasi Muda Perlu Kawal Keterlibatan UMKK pada Proses Pengadaan
Tersangka TS, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran, diduga membuat, menandatangani, dan mengajukan administrasi SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa.
"Namun, kelengkapan dokumen seperti foto, buku, dan dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada. Meski begitu, uang tersebut telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kepulauan Mentawai atas nama TS, dengan total Rp10 miliar," ujar Dwi.
TS juga diduga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga : KPK Buka Kembali Kasus Telkom Group yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dirreskrimsus Komisaris Besar Alfian Nurnas menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan dari BPK RI, kerugian negara akibat kegiatan tersebut mencapai Rp4,947 miliar.
TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka EL sebagai PA, FR sebagai PPK, dan MT sebagai PPTK, yang telah diserahkan ke Kajati Sumbar pada tahap II pada tanggal 9 November 2023. (Bonar Harahap-Padang). (Z-10)
Terkini Lainnya
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Mantan Sekretaris Desa Sukaresik Jabar Diduga Pakai Dana Desa Rp725 Juta untuk Judi Online
Presiden Jokowi Diminta Bijak Soroti Kasus Korupsi
39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Kementerian PPPA Kawal Kasus Tindak Kekerasan Seksual Pada Siswa di Pariaman Sumatera Barat
BAZNAS Beri Layanan Dukungan Psikososial Korban Banjir Sumbar
Korban Banjir di Sumbar Dapat Pelatihan Keterampilan
335 Rumah Baru Disiapkan untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap