Kementerian PPPA Kawal Kasus Tindak Kekerasan Seksual Pada Siswa di Pariaman Sumatera Barat
![Kementerian PPPA Kawal Kasus Tindak Kekerasan Seksual Pada Siswa di Pariaman Sumatera Barat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/c507974a7726e777dbeb6280342bf274.jpg)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya tindakan kekerasan seksual pada anak (C) dan (K) di Kota Pariaman Sumatra Barat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman Sumatera Barat untuk memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.
“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di Kota Pariaman. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” jelas Nahar dilansir dari keterangan pers di Jakarta pada Selasa (28/5).
Baca juga : Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Nahar menyebutkan saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Pariaman, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Pariaman.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Kota Pariaman untuk memastikan pendampingan baik kepada korban dan keluarga korban. Saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan selama proses hukum di unit PPA Polres Kota Pariaman. Selain itu pihak DP3A Kota Pariaman melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” imbuhnya.
Nahar menyampaikan berdasarkan informasi dari UPTD PPA Kota Pariaman terduga pelaku telah ditahan di Polres Kota Pariaman dan terancam sanksi pidana sesuai pasal 82 ayat 2 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Menteri PPPA Menangkan Penghargaan The First Menteri Kabinet Indonesia Maju
Pelacu juga terancam pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan tenaga pendidik (guru). Selain dikenai pidana penjara, terduga pelaku juga dapat diberikan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selain itu, pelaku juga diduga telah melanggar pasal pasal 30 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menerangkan korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Selain itu dalam pasal 66 dijelaskan juga terkait hak korban yaitu korban berhak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
“Kami meminta kepada orang tua dan pihak sekolah baik kepala sekolah, guru serta jajarannya untuk lebih mengawasi anak-anak di dalam kegiatan belajar mengajar karena anak memiliki kerentanan, sehingga anak kerap kali menjadi objek kekerasan seksual. (Dev/Z-7)
Terkini Lainnya
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Shania Twain Ungkap Kebenaran Tragis di Balik Salah Satu Lagu Populernya
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Joe Biden Bersikap Tegas pada Konferensi Senjata Api Meski Dihadang Demonstran
Atasi Kekerasan terhadap Anak dengan Upaya yang Menyeluruh
Universitas Howard Cabut Gelar Kehormatan Sean "Diddy" Combs
IDAI Sebut Pelayanan Kesehatan Anak di Indonesia belum Merata
MPASI Buatan Sendiri Dipastikan Lebih Baik Dibandingkan yang Dijual di Pinggir Jalan
Ini Tips Memberi Obat Tuberkulosis pada Anak
Kewaspadaan Orangtua Kunci Keberhasilan Penanganan DBD pada Anak
Tips untuk Menjaga Keharmonisan Hubungan Setelah Punya Anak
Tips untuk Orangtua Menghadapi Cinta Pertama Anak Anda
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap