visitaaponce.com

Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Menteri PPPA Bintang Puspayoga(Dok.Kemen PPPA)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong partisipasi Forum Pengada Layanan (FPL) dalam memberikan perlindungan dan penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Hal ini dalam rangka mengawal implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan peran FPL sebagai wadah dari para pendamping korban kekerasan menjadi sangat penting agar kebijakan yang ada di level pusat dapat diterapkan ke level akar rumput, untuk itu pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dan rekomendasi dari FPL guna menyelesaikan isu-isu dan implementasi UU TPKS.

“Kami jajaran dari Kemen PPPA mengapresiasi peran Forum Pengada Layanan (FPL) yang senantiasa berjuang bagi para perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan. Teman-teman dari FPL merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kendala yang dihadapi di lapangan, mulai dari pendampingan kasus, perlindungan dan pemulihan korban,” tutur Menteri PPPA dilansir dari keterangan pers di Jakarta pada Kamis (9/5).

Baca juga : 7 Aturan Pelaksana UU TPKS Harus Segera Disahkan, Waktu Tersisa 6 Bulan

Hingga saat ini, upaya yang telah dilakukan tersebut bertujuan untuk mendukung implementasi UU TPKS dan mendorong pelayanan korban kekerasan yang dapat dilayani oleh FPL, diantaranya penyediaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) yang sudah diberikan sejak tahun 2021.

Bintang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong FPL untuk mengawal penggunaan alokasi anggaran DAK NF PPA yang dapat digunakan untuk kebutuhan penjangkauan korban yang berada di lokasi terpencil, visum, dan pendampingan korban.

“Kami ingin teman-teman dari FPL untuk mengawal penggunaan DAK NF PPA ini. Karena kalau melihat realisasinya sudah baik tapi belum maksimal. Diharapkan teman-teman pendamping bisa menggunakannya untuk kepentingan terbaik bagi korban kekerasan,” jelas Menteri PPPA.

Baca juga : Media Indonesia Raih Penghargaan sebagai Media Massa yang Konsern Isu Perempuan dan Anak

Lebih lanjut, Bintang menyampaikan salah satu mandat dari UU TPKS adalah dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Guna mendorong implementasi UPTD PPA di daerah, Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA telah disahkan.

“(Maka) FPL diharapkan dapat turut serta mengawal implementasi UPTD PPA yang memberikan layanan terintegrasi bagi korban sehingga korban bisa mendapatkan hak-haknya untuk memperoleh keadilan dan pemulihan,” ungkapnya.

Menurut Bintang, kehadiran UPTD PPA menjadi sangat penting ketika bicara tentang penanganan dan perlindungan korban kekerasan. Selain itu, Kemen PPPA juga telah berupaya mendorong pembentukan UPTD PPA melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Aturan Turunan UU TPKS

“Kami harapkan rekan-rekan FPL dapat turut serta mengawal dibentuknya UPTD PPA yang sesuai dengan mandat UU TPKS Pasal 76 ayat (2), yang berbunyi bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/ atau saksi,” tuturnya.

Selain itu, Bintang menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 yang disahkan dan diundangkan pada 22 April 2024. Dikatakan bahwa bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala, pihaknya akan memberi bantuan agar dapat dikoordinasikan lebih lanjut.

“Dalam menerapkan tata kelola baru, jika pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam pembentukan UPTD PPA atau menyelenggarakan pelayanan terpadu penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS, maka rekan-rekam bisa menyampaikannya ke kami untuk kami bantu koordinasikan,” jelasnya.

Baca juga : Perempuan dan Anak Paling Beresiko terhadap Perubahan Iklim

Selain itu, Bintang akan mendorong FPL agar dapat mengawal pengesahan peraturan turunan TPKS secara berkelanjutan. Dikatakan bahwa saat ini masih ada 3 peraturan turunan yang menunggu pengesahan dari presiden dan satu yang telah selesai diharmonisasi.

“Ada beberapa hal yang turut menjadi perhatian diantaranya pemberdayaan perempuan korban kekerasan dan kepala keluarga. Mendukung hal tersebut, Kemen PPPA telah menjalin kerjasama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program PNM Mekaar dalam memberikan pelatihan kewirausahaan dan sosialisasi terkait gender,” katanya.

Lebih lanjut, diskusi turut membahas terkait salah satu bentuk kekerasan yang perlu diselesaikan yakni pemaksaan perkawinan anak. Guna melanjutkan upaya tersebut, diharapkan FPL dapat turut serta mengawal pencegahan perkawinan anak di daerah.

“Berbagai upaya telah dilaksanakan Kemen PPPA diantaranya perubahan usia minimum perkawinan, melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk mendorong disahkannya peraturan yang dapat mendukung penurunan angka perkawinan anak,” tutur Bintang.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan, Siti Mazuma mengatakan pihaknya akan terus mendorong implementasi UU TPKS dari pengalaman pendamping/lembaga penyedia layanan dan perspektif keadilan gender, keadilan geografis (3T), serta kelompok rentan.

“Kami mengapresiasi Kemen PPPA yang telah melibatkan FPL dalam menjalankan program peningkatan kapasitas. Adapun isu yang disoroti dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan diantaranya perkawinan anak dalam praktek adat dan agama serta dispensasi kawin,” imbuhnya.

Selain itu, ada pula implementasi UU TPKS di daerah dengan pemberlakukan syariat agama, praktik adat, situasi bencana dan daerah kepulauan; pembahasan isu irisan dan konflik hukum antara UU TPKS dengan peraturan lain yang berdampak pada korban; dan kompetensi perlindungan pendamping, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam mengawal implementasi UU TPKS. (Dev/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat