ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai semua gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebagai bentuk frustasi. Pasalnya Ghufron dinilai tidak bisa menepis tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi jabatan di Kementan dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
“Tindakan Ghufron mulai dari menggugat TUN, judicial review Perdewas sampai melaporkan Dewas ke Bareskrim justru menimbulkan kegaduhan dan menciptakan insinuasi negatif di tengah masyarakat bahwa Ghufron tengah frustasi dan tidak mampu membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam pelanggaran etik yang disangkakan kepadanya,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya, Senin (27/5).
Ghufron, kata Diky, punya hak untuk mengambil semua langkah hukum dalam gugatannya. Tapi, kata dia, hasil akhir salah atau tidaknya pelanggaran etik ditentukan vonis Dewas KPK.
Baca juga : Nurul Ghufron Mau Disidang Etik, ICW: Dia sudah Frustasi
Ghufron cuma butuh mendengarkan vonis jika merasa tidak bersalah. Kalau diputus tidak melanggar, nama dia pun akan dibersihkan oleh para majelis etik.
“Semestinya dia bisa memahami posisinya dan dengan berani melakukan perlawanan dengan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah di forum pemeriksaan dan sidang etik,” ujar Diky.
Sebelumnya, laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : KPK Akui Polemik Nurul Ghufron-Dewas Gerus Reputasi
Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.
“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.
“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Akui Polemik Nurul Ghufron-Dewas Gerus Reputasi
Nurul Ghufron Penuh Akal-Akalan Agar Proses Etiknya Dihentikan
Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Enggan Tanggapi Polemik Ghufron vs Dewas
Dewas KPK Ladeni Perlawanan Nurul Ghufron
Pansel Capim KPK dan Dewas Pertimbangkan Inklusivitas Gender
KPK Ditantang Buka Kasus Perintangan Pencarian Harun Masiku
Proses Penyidikan Dinilai Ugal-ugalan, Dewas KPK Diminta Turun Tangan
Pansel Bakal Minta KPK Memprofiling Capim untuk Instansinya
Dewas KPK Pelajari Laporan Kubu Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Dukung Aturan Dewas Diperkuat
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap