visitaaponce.com

Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Remisi 3 Bulan

Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Remisi 3 Bulan
SETYA NOVANTO MASUK RUTAN SUKAMISKIN, PADA 2018 LALU.(Antara)

NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke ke-78.

"Iya (dapat remisi tiga bulan)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Kunrat Kasmiri, saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Agustus 2023.

Adapun Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Eks Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.

Baca juga : Dorong Munaslub, GMPG Ingatkan Airlangga Soal Kasus Setya Novanto

Sedangkan Imam, dihukum tujuh tahun penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi.

Sementara itu, total 237 dari 324 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi. Mereka semua mendapat pengurangan sebagian atau remisi umum (RU) I.

Baca juga : Pungli di Rutan KPK sejak 2018, Edhy Prabowo dan Imam Nahrawi Diduga Terlibat

Narapidana yang menerima remisi satu bulan berjumlah 17 orang, dua bulan 38 orang, tiga bulan 152 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 5 orang, dan enam bulan tujuh orang. Sementara, narapidana yang menerima RU II atau langsung bebas di Lapas Sukamiskin tercatat nihil.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan 175.510 narapidana menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.

Sebanyak 16 narapidana korupsi dinyatakan langsung bebas atau RU II dan 2.120 lainnya menerima pengurangan sebagian. Namun, tak disebutkan identitas para narapidana kasus rasuah tersebut.

"Kita kasih jumlah saja. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat