KPK Sebut Imam Nahrawi tidak Jujur
![KPK Sebut Imam Nahrawi tidak Jujur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/07/cb10ff243026c80baa830dccf314193e.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif. Ia kerap tak jujur terkait uang haram yang diterimanya.
“Tidak kooperatif soal penerimaan uang dan pengetahuan mengenai dugaan pihak-pihak lain yang menerima sejumlah uang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Ia menyebut selama persidangan terdakwa tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan uang suap yang berasal dari dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Berdasarkan info dari tim jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif,” ucapnya.
Uraian Ali tersebut merespons pernyataan penasihat hukum Imam yang menyebut jaksa KPK tidak mendalami lebih lanjut soal sadapan pembicaraan aliran uang kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Adi Toegarisman.
Lebih lanjut, Ali mengatakan perkara tersebut sudah diputus majelis hakim dan terdakwa Imam sudah dinyatakan bersalah karena sejak awal penyidikan KPK juga mempunyai bukti yang cukup soal keterlibatannya.
“Di antaranya soal sadapan, justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh terdakwa selaku Menpora saat itu,” cetus Ali.
Menurut dia, apabila tim penasihat hukum Imam tidak menerima putusan, masih ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh. Jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa mempunyai bukti-bukti, silakan lapor ke KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung dan BPK.
Dwi Satya ialah teman kuliah Ulum dan merupakan pengusaha alat perang. Ulum sempat menyatakan Achsanul menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar terkait dengan penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Dwi Satya, menurut Ulum, mengumpulkan uang sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar karena kebutuhan ke Kejagung waktu itu sebesar Rp7 miliar.
Imah Nahrawi telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6), dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
Setelah vonis tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan pimpinan KPK berencana menggelar rapat guna membahas pengembangan kasus tersebut. (Dhk/Ant/P-3)
Terkini Lainnya
Akuatik Indonesia Gelar 2nd SEA Open Water Swimming Dan Festival OWS di Bali
Yoga Akbar Jadi Ajang Healing Bersama dan Tingkatkan Mental Health
Cabang Unggulan Diminta tidak Risau soal Dana Pelatnas SEA Games 2025
Kemenpora dan Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
Kemenpora Gulirkan Dukungan untuk Voice of Baceprot
MNC Bantah Larang Nobar Piala Asia U-23 2024
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap