visitaaponce.com

KPK Sebut Imam Nahrawi tidak Jujur

KPK Sebut Imam Nahrawi tidak Jujur
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif. Ia kerap tak jujur terkait uang haram yang diterimanya.

“Tidak kooperatif soal penerimaan uang dan pengetahuan mengenai dugaan pihak-pihak lain yang menerima sejumlah uang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Ia menyebut selama persidangan terdakwa tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan uang suap yang berasal dari dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Berdasarkan info dari tim jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif,” ucapnya.

Uraian Ali tersebut merespons pernyataan penasihat hukum Imam yang menyebut jaksa KPK tidak mendalami lebih lanjut soal sadapan pembicaraan aliran uang kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Adi Toegarisman.

Lebih lanjut, Ali mengatakan perkara tersebut sudah diputus majelis hakim dan terdakwa Imam sudah dinyatakan bersalah karena sejak awal penyidikan KPK juga mempunyai bukti yang cukup soal keterlibatannya.

“Di antaranya soal sadapan, justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh terdakwa selaku Menpora saat itu,” cetus Ali.

Menurut dia, apabila tim penasihat hukum Imam tidak menerima putusan, masih ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh. Jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa mempunyai bukti-bukti, silakan lapor ke KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung dan BPK.

Dwi Satya ialah teman kuliah Ulum dan merupakan pengusaha alat perang. Ulum sempat menyatakan Achsanul menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar terkait dengan penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Dwi Satya, menurut Ulum, mengumpulkan uang sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar karena kebutuhan ke Kejagung waktu itu sebesar Rp7 miliar.

Imah Nahrawi telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6), dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

Setelah vonis tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan pimpinan KPK berencana menggelar rapat guna membahas pengembangan kasus tersebut. (Dhk/Ant/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat