visitaaponce.com

Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.(Dok. MI/Usman Iskandar)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero). Jaksa meminta hakim memberikan hukuman penjara kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.

Penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Emirsyah. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Baca juga : Perkara Emirsyah Satar Dinilai Nebis In Idem

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan vonis pidana pengganti untuk Emirsyah sebesar USD86.367.019. Dana itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya dirampas untuk melunasinya.

“Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” ucap jaksa.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Emirsyah. Pertimbangan meringankan dalam tuntutan itu yakni dia bersikap sopan dalam persidangan.

Baca juga : Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

Sementara itu, pertimbangan memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kelakuan Emirsyah membuat negara merugi cukup besar.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

Eks Pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetrisno Soedarjo juga mendengarkan tuntutannya dalam kasus ini. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dan diminta diberikan vonis penjara selama enam tahun.

Baca juga : Penetapan Tersangka Baru Kasus Garuda, Erick : Program Bersih-bersih BUMN

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Soetikno. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar USD1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro Uni Eropa. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang buat melunasi kewajiban tersebut.

Baca juga : Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN untuk Benahi Sistem, Berantas Korupsi

“Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa.

Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan untuk Soetikno yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni sopan selama persidangan dan telah menyesali perbuatan.

“Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga,” tutur jaksa.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat