visitaaponce.com

Penetapan Tersangka Baru Kasus Garuda, Erick Program Bersih-bersih BUMN

Penetapan Tersangka Baru Kasus Garuda, Erick : Program Bersih-bersih BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Jaksa Agung ST Burhanudin mengumumkan tersangka baru kasus pengadaan pesawat Garuda(MI/M. Irfan)

JAKSA Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir dengan didampingi Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengumumkan tersangka baru dalam kasus pengadaan pesawat Garuda pada Senin (27/6).

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Erick menyampaikan komitmennya untuk membenahi BUMN. Tak hanya Garuda, pengusutan kasus korupsi juga menimpa perusahaan pelat merah lainnya, sepert Jiwasraya dan Asabri.

"Program bersih-bersih BUMN bukan sekadar ingin menangkap saja, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem agar bisa mencegah korupsi secara jangka panjang," ujar Erick dalam keterangan pers, Senin (27/6).

Erick mengklaim, hasil dari perbaikan sejumlah BUMN sudah terlihat. Kasus Jiwasraya yang sejak 2006 terlilit persoalan gagal bayar klaim hingga kasus dugaan korupsi, dikatakan kinerja perusahaan itu membaik.

Begitu juga dengan Garuda Indonesia yang secara voting mayoritas krediturnya setuju dengan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan. Hal ini menyelamatkan masa depan Garuda dari ancaman kebangkrutan.

"Penegakan hukum terjadi, restrukturisasi terjadi. Kita bisa melihat dari Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Meski harus diakui belum sempurna namun sudah sangat terlihat perbaikannya," ungkap Erick.

Baca juga : KPK Terima Pemulihan Aset Kasus KTP-E dari AS Rp86,6 M

Ia menegaskan, tidak boleh lagi ada BUMN yang menjalankan usahanya dengan proses bisnis yang curang dan melawan hukum, terutama Garuda yang sejak 2019 proses bisnisnya sudah berjalan dengan transparan dan profesional.

Dalam konferensi pers siang ini yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung ini, ST Burhanuddin mengumumkan telah menetapkan dua tersangka baru yang salah satunya adalah eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar (ES).

"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tegasnya.

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan.

Akibat proses pengadaan pesawat dan pengambilalihan Pesawat ATR 72-600 yang dilakukan tidak sesuai ketentuan, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat