Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun
![Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/04f91a274dbaea7807a255a3c4768cf8.jpg)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. Kasus kali ini terkait dugaan rasuah pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9)
Sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini yakni Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo. Sejumlah korporasi seperti Bombardier, ATR, EDC/Alberta SAS, dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd juga diyakini kecipratan uang panas dalam perkara ini.
Baca juga : Eksepsi Ditolak, Sidang Rafael Alun Dilanjutkan
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara casu quo PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menduga kerugian negara yang timbul mencapai USD609.814.504. Jika dirupiahkan dengan acuan kurs saat ini setara dengan Rp9.374.678.369.992.
Baca juga : Majelis Hakim Bakal Berikan Putusan Atas Eksepsi Rafael Alun
Permainan kotor ini terjadi sekitar 2011 sampai 2012. Pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 diyakini tidak pernah memberikan keuntungan.
Jaksa menyebut harga sewa pesawat CJR-1000 terlalu tinggi ketimbang jumlah kursi yang tersedia. Keterbatasan rute juga membuat keuntungan tidak bisa dimaksimalkan.
"Armada ATR72-600 selalu mengalami kerugian dari aspek route profitability dikarenakan tingkat keterisian kursi dari tahun ke tahun hanya di bawah 70 persen," ucap jaksa.
Dalam kasus ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal S5 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Z-5)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Perkara Emirsyah Satar Dinilai Nebis In Idem
Penetapan Tersangka Baru Kasus Garuda, Erick : Program Bersih-bersih BUMN
Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN untuk Benahi Sistem, Berantas Korupsi
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap