Eksepsi Ditolak, Sidang Rafael Alun Dilanjutkan
![Eksepsi Ditolak, Sidang Rafael Alun Dilanjutkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/b873c10fad7aaccf9e591e13a9eb006d.jpg)
MAJELIS hakim menolak eksepsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nota pembelaan dia dinilai tidak berlandaskan hukum.
"Menyatakan keberatan PH (penasehat hukum) terdakwa (Rafael) tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Majelis memerintahkan persidangan dilanjutkan. Agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi yang akan dibawa oleh jaksa.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," ujar Suparman.
Penolakan itu dipastikan didasari pertimbangan nota keberatan Rafael dan jawaban jaksa. Majelis menilai dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini sudah memenuhi aturan yang berlaku. "Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir," ucap Suparman.
Baca juga: Majelis Hakim Bakal Berikan Putusan Atas Eksepsi Rafael Alun
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara
JK Dicecar Jaksa Terkait Konsep Kehati-harian dalam Pengadaan LNG
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan
Jaksa Penuntut Ungkap 'Konspirasi Kriminal' dalam Kasus Donald Trump
Eks Kepala BP Bintan Den Yealta Dituntut Penjara 8 Tahun
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap