visitaaponce.com

KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan

KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan memeluk kerabat seusai menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.(MI/Usman Iskandar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantisipasi strategi lanjutan yang mungkin dilakukan Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang telah divonis sembilan tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan LNG.

Berkaca dari kasus investasi pengeboran minyak yang pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), Karen Agustiawan sempat dinyatakan bebas.

“Kita sudah mengantisipasi dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan kalau tidak salah. Pada akhirnya di tingkat kasasi, itu kemudian dengan alasan proses bisnis, (dia) Karen menjadi lepas,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (5/7).

Baca juga : KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina

Asep meyakini Karen tidak akan tinggal diam setelah divonis sembilan tahun penjara. Penguatan bukti dan argumen jaksa bakal dinomorsatukan di tingkat banding.

“Kita juga sudah bersiap-siap karena tentunya akan ada perlawanan dari saudara KA ini. Nanti mungkin di tingkat banding dan kasasi,” ucap Asep.

Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.

Baca juga : Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat