visitaaponce.com

Mario Dandy Satriyo Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satriyo Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa tindak pidana penganiayaan berat Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(MI/Moh Irfan)

TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (14/9).

Djuyamto menyebutkan banding Mario itu diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/9).

Baca juga: Vonis 12 tahun untuk Mario Dandy Bukti Keadilan masih Ada

“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” sebutnya.

Majelis Hakim PN Jaksel sendiri telah memberikan vonis kepada dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Untuk terdakwa Shane Lukas, majelis hakim memberikan vonis lima tahun hukuman penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Sedangkan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo, majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan tuntutan membayar restitusi sebanyak Rp25 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sedangkan, Shane Lukas dituntut oleh JPU dengan penjara selama 5 tahun.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat