visitaaponce.com

KPK Banding Atas Putusan 5 Tahun Dadan Tri

KPK Banding Atas Putusan 5 Tahun Dadan Tri 
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.(Antara)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

“Adapun point banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/3).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan jaksa sejatinya meminta hakim memberikan vonis kepada Dadan dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan 5 bulan. Hukuman yang diberikan hakim dinilai jauh dari permintaan.

Baca juga : 3 Saksi Dihadirkan Jaksa ke Persidangan Hasbi Hasan - Dadan Tri

Ali belum bisa memerinci uraian banding jaksa. Berkas lengkapnya segera diserahkan ke Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali.

Dadan Tri Yudianto divonis penjara lima tahun. Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Dadan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Termasuk, membayar uang pengganti Rp7,9 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat