visitaaponce.com

3 Saksi Dihadirkan Jaksa ke Persidangan Hasbi Hasan - Dadan Tri

3 Saksi Dihadirkan Jaksa ke Persidangan Hasbi Hasan - Dadan Tri
JPU pada KPK hari ini menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang dugaan suap penanganan perkara di MA.(MI/HO)

SEBANYAK tiga saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mereka yakni Tri Mulyani (sespri sesma), Muh Yasin, dan Tony Widianto (sekuriti MA), serta Rudi Iskandar Nasution (swasta),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan ketiga orang itu bakal bersaksi untuk terdakwa sekaligus Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan, dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Mereka semua diharap kooperatif.

Baca juga: KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.? 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Baca juga: Kepemilikan Kendaraan Mewah di Kasus Dadan Tri Akan Dibuktikan KPK Berkaitan dengan Kasus

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat