visitaaponce.com

KPK Bantah Pegawainya Peras Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri US6 Juta

KPK Bantah Pegawainya Peras Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri US$6 Juta
Ilustrasi(Medcom.id)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya bukan pegawainya. Klaim itu didasari tidak adanya penjelasan rinci orang yang dimaksud Dadan.

“Kami sudah baca seluruh isi pleidoi tersebut, sama sekali tidak menyebut ada oknum KPK yang meminta uang US$6 juta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 23 Februari 2024.

Ali menjelaskan Dadan hanya menyebut oknum dalam pleidoinya. Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu diharap membuat laporan ke penegak hukum jika merasa diperas.

Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap

“Jadi, tidak ada pernyataan oknum pegawai KPK, maka, kami berharap terdakwa lapor ke penegak hukum disertai bukti,” ujar Ali.

KPK malah bingung dengan alasan Dadan yang baru menjelaskan informasi tersebut dalam pleidoi. Sebab, kata Ali, mantan komisaris independen PT Wika Beton itu tidak pernah menyatakan hal tersebut ke penyidik maupun jaksa, dan hakim sebelumnya.

“Kami juga menyayangkan pernyataan terdakwa tersebut karena selama persidangan sama sekali tidak pernah ungkapkan soal hal dimaksud namun mengapa tiba-toba dipleidoi muncul,” ucap Ali.

Baca juga : Kepemilikan Kendaraan Mewah di Kasus Dadan Tri Akan Dibuktikan KPK Berkaitan dengan Kasus

KPK meyakini klaim pemalakan itu cuma dalih Dadan belaka. Tujuannya, kata Ali, untuk mendapatkan simpati dari majelis hakim.

“Hal seperti ini memang biasa bagi pembelaan seorang terdakwa agar lepas dari jeratan hukum,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK dimintai mendalami pernyataan Dadan Tri Yudianto soal dimintai uang USD6 juta oleh salah satu pegawai Lembaga Antirasuah. Pernyataan itu dicetuskan terdakwa kasus suap tersebut dalam persidangan pleidoi.

Baca juga : Tanggal Pembelian Mobil McLaren Dadan Tri Diubah

“KPK harus proaktif menelusuri kebenaran dari pernyataan bahwa saat yang bersangkutan (Dadan) berstatus saksi, sempat dimintai uang oleh oknum pegawai KPK dengan nilai USD6 juta,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.

Yudi meminta KPK tidak menyepelekan pernyataan itu. Sebab, kata dia, Dadan berani mencetuskannya di depan majelis hakim.

“KPK seharusnya sangat berkepentingan terhadap statement tersebut karena disampaikan di depan sidang pengadilan dan diketahui publik karena menyeret oknum pegawainya,” ucap Yudi. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat