visitaaponce.com

Dadan Tri Ngaku Diperas US6 Juta, KPK Trik Biar Dibebaskan

Dadan Tri Ngaku Diperas US$6 Juta, KPK: Trik Biar Dibebaskan
Eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (rompi tahanan).(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik. Tuduhan itu diyakini cuma modus agar dibebaskan hakim dari kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya.

“Jelas itu semua hanya trik terdakwa (Dadan) ingin lepas dari jeratan hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 23 Februari 2024.

Spekulasi itu didasari pernyataan Dadan yang baru dicetuskan saat persidangan pembacaan pleidoi. Mantan komisaris independen PT Wika Beton itu belum pernah memberikan informasi tersebut saat tahapan penyidikan maupun persidangan sebelumnya.

Baca juga : KPK Bantah Pegawainya Peras Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri US$6 Juta

Dadan juga dinilai ingin menyerang KPK dengan pernyataan itu. Menurut Ali, klaim itu dicetuskan untuk memberikan kesan negatif ke instansinya.

“Namun, disayangkan bukan pembelaan hukum yang disampaikan di hadapan hakim namun hanya dengan menggiring opini negatif tentang KPK semata,” ujar Ali.

KPK meyakini Dadan berbohong atas klaim pemalakan tersebut. Modus lain dari mantan komisaris independen PT Wika Beton itu juga soal klaim dihalangi untuk datang ke persidangan.

“Ini terdakwa mengada-ada karena yang menghubungi sangat jelas memang bagian penuntutan KPK secara sah terkait penjadwalan ulang untuk bersaksi secara resmi di pengadilan,” tutur Ali.

Klaim dipalak ini dicetuskan Dadan dalam persidangan pembacaan pleidoi beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada oknum yang tidak jelas asal instansinya meminta uang US$6 juta agar tidak dijadikan tersangka. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat