visitaaponce.com

KPK Didesak Telusuri Pernyataan Dadan Tri Soal Dipalak US6 Juta

KPK Didesak Telusuri Pernyataan Dadan Tri Soal Dipalak US$6 Juta
Dadan Tri Yudianto(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku dimintai uang sebesar US$6 juta oleh salah satu pegawai lembaga antirasuah. Pernyataan itu diucap terdakwa dalam persidangan pleidoi.

“KPK harus proaktif menelusuri kebenaran dari pernyataan bahwa saat yang bersangkutan berstatus saksi, sempat dimintai uang oleh pegawai KPK dengan nilai US$6 juta,” ujar mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Jumat (23/2).

Yudi meminta KPK tidak menyepelekan pernyataan itu karena Dadan berani mencetuskannya di depan majelis hakim.

Baca juga : Dadan Tri Yudianto Diminta Lapor Dewas KPK Terkait Diminta US$6 Juta

“KPK seharusnya sangat berkepentingan terhadap statement tersebut karena disampaikan di depan sidang pengadilan dan diketahui publik karena menyeret oknum pegawainya,” ucap Yudi.

Menurutnya, pendalaman bisa dilakukan dengan memeriksa Dadan untuk mencari pegawai KPK yang memalaknya. Setelah informasi didapat, KPK bisa mengonfirmasi ke karyawan tersebut.

Ketegasan KPK dinilai penting untuk menjaga muruah instansi tersebut. Lembaga Antirasuah harus bersih-bersih jika ada pegawai yang berani main mata.

Baca juga : KPK akan Perkuat Sistem Kerja di Rutan

“Sehingga pembuktian statement Dadan itu benar atau tidak menjadi sangat penting,” ujar Yudi.

KPK sedianya sudah merespons klaim Dadan Tri Yudianto.

"Kami minta kepada terdakwa untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atau Pengaduan Masyarakat KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan laporan itu perlu disertai barang bukti awal agar pihaknya bisa menlakukan penelusuran. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat