visitaaponce.com

KPK akan Perkuat Sistem Kerja di Rutan

KPK akan Perkuat Sistem Kerja di Rutan
KPK akan menguatkan sistem pencegahan yang tidak mungkin lagi akan timbul kecurangan seperti pungli di rutan.(MI/Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguatkan sistem pencegahan rasuah sebagai langkah berbenah usai adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. 

“(Penguatan sistem) sehingga tidak memungkinkan lagi kemudian terjadi kecurangan-kecurangan yang sangat terstruktur ini (pungli),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan para pegawai terseret skandal ini berhasil membuat sistem yang terstruktur untuk mengumpulkan pungli. Salah satunya yakni membentuk ‘lurah’ untuk mengumpulkan uang hasil memalak tahanan.

Baca juga: KPK Berencana Jerat Pegawai Rutan yang Terseret Pungli dengan Kasus Pemerasan

“Ada yang bertindak sebagai ‘lurahnya’, yang bertindak sebagai koordinator di masing-masing hunian tadi itu, ada pengepulnya,” ujar Ali.

Permainan kotor itu kini didalami KPK. Sistem yang dibuat nantinya bakal diatur agar pola serupa tidak terjadi lagi. “Sebagai bagian komitmen kami untuk menuntaskan, dan melakukan bersih-bersih,” tegas Ali.

Baca juga: Skandal Pungli ke Persidangan, KPK: Demi Mengembalikan Muruah

Kasus pungli rutan di KPK masih nyangkut di tahapan penyelidikan. Lembaga Antirasuah membuka peluang membuka penyidikan perkara itu setelah meminta keterangan sejumlah ahli.

Informasi dari ahli menegaskan bahwa KPK berwenang membawa perkara itu sampai ke tahapan persidangan. Penerapan pasalnya kini tengah didalami.

Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat