visitaaponce.com

Praperadilan Ditolak, Eks Karutan KPK Dihadapkan Status Tersangka

 Praperadilan Ditolak, Eks Karutan KPK Dihadapkan Status Tersangka
Eks Karutan KPK Ahmad Fauzi kini menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar di rutan KPK(MI/Susanto)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi. Hakim tunggal Pengadilan tersebut, Agung Sutomo Thoba, menyatakan penolakan tersebut dalam sidang hari ini.

Praperadilan ini berkaitan dengan protes Ahmad terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di rutan KPK. Ahmad merasa bahwa KPK tidak seharusnya menetapkannya sebagai tersangka tanpa memeriksanya terlebih dahulu sebagai saksi.

Namun, hakim tunggal menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menyatakan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka.

"Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Agung Sutomo Thoba dalam sidang.

Ahmad Fauzi kini menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Gugatan praperadilannya tercatat dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Rincian lebih lanjut tentang permohonan tersebut tidak diungkap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin, 22 April 2024. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat