Tahanan KPK Dimintai Rp300 Ribu sampai Rp20 Juta
![Tahanan KPK Dimintai Rp300 Ribu sampai Rp20 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/4d3a115a608deb5fca31a9c88811dbf0.jpg)
DIREKTUR Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan para tersangka pungutan liar (pungli) dan pemerasan di rutan KPK meminta sejumlah uang ke tahanan sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta.
Uang pungli itu disetor secara tunai melalui bank rekening penampungan dan dikendalikan oleh ‘lurah’ (kepala koordinator pungli) bersama korting (koordinator tempat tinggal) yang bertugas di rutan.
“Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi. Dipatok mulai dari 300 ribu sampai 20 juta. Ini disetor secara tunai maupun melalui bank rekening penampungan dan dikendalikan oleh lurah dan korting. Pemungutan oleh lurah, yang oknum itu, tidak ke masing-masing. Karena di awal pada saat masuk sudah didoktrin. Termasuk layanan diberikan, dijelaskan dll. Berikutnya yang bergerak adalah korting. Jadi nanti korting itu yang melaporkan. Ini sudah dibuat terstruktur mulai dari 2019,” jelas Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Baca juga : KPK: Ada Pegawai yang Mengkoordinasi Pungli di Rutan KPK
Asep juga menjelaskan setiap orang memperoleh uang pungli mulai dari Rp 500 ribu – Rp 10 juta per bulan. Pembagian uang itu diputuskan oleh HK (Hengki) berdasarkan struktur posisi dan tugas yang diberikan.
Sementara itu, Asep juga menerangkan 78 pegawai KPK lainnya yang terseret kasus pungli di rutan mendapatkan penanganan hukum yang berbeda. Sebab, menurut penyidikan hanya 15 orang yang memang secara sadar dan memiliki niatan jahat untuk membuat struktur petugas demi melakukan pungli dan pemerasan terhadap tahanan KPK.
“Yang dikenakan etik 78 orang yang dikenakan pidana sampai saat ini 15 orang. Ini adalah kelompok yang memang sejak awal berkumpul dan memiliki niat jahat bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut. Lainnya, banyak yang tidak tahu. Tetapi karena mereka ikut di situ, jadi hanya sebagai uang rokok, kebagian dst. Yang lain itu tidak tahu. Penanganannya kita bedakan. Ada penanganan yang betul-betul karena ada kesepakatan jahat, ada yang hanya tidak mengetahui sebetulnya. Jadi hanya menerima sebagian (ikut arus). Jadi ada yang masuk etik, masuk disiplin, lalu ada yang masuk pidana, yaitu mereka yang 15 ini,” pungkas Asep. (Dis/Z-7)
Terkini Lainnya
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Koordinasikan Berkas Firli Bahuri dengan Kejati DKI
Motif Sekuriti Ria Ricis Melakukan Pengancaman karena Sakit Hati Diberhentikan
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan
Keluarga Tahanan KPK Berkesempatan Menjenguk pada Idul Adha
ICW Desak KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh
KPK Pertanyakan Fasilitas Khusus Azis Syamsuddin di Rutan KPK
KPK Pertimbangkan Aktivasi Kembali 2 Rutan Pascaskandal Pungli
KPK Bingung Hukum 14 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan
KPK Larang Keluarga Tahanan Beri Uang ke Petugas Rutan saat Kunjungan Lebaran
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap