visitaaponce.com

KPK Pertanyakan Fasilitas Khusus Azis Syamsuddin di Rutan KPK

KPK Pertanyakan Fasilitas Khusus Azis Syamsuddin di Rutan KPK
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.(Dok. MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa, 21 Mei 2024. Dia diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.

“Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF (eks Karutan KPK Achmad Fauzi) dan kawan-kawan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci fasilitas yang diberikan. Tapi, Azis juga diminta menjelaskan soal adanya tahanan yang diminta menjadi koordinator pengumpul uang pungli.

Baca juga : KPK Pertimbangkan Aktivasi Kembali 2 Rutan Pascaskandal Pungli

“Dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK,” ujar Ali.

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat